Bawaslu Bangli Mulai Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Sabtu, 11 Juni 2022
19:15 WITA
Bangli
1581 Pengunjung
Jajaran Komisioner Bawaslu Bangli. Foto : SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan launching Layanan Pemantau Pemilu 2024. Launching tersebut juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangli secara daring pada Jumat, (10/6/2022).
Selain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam launching tersebut Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan, Urgensi meja layanan pemantau Pemilu tahun 2024 ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini sangat penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau Pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.
"Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024,"sebut Bagja.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna mengatakan perlunya kesiapan jajaran Bawaslu untuk mempersiapkan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) untuk pemilu serentak 2024.
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022, sehingga saat ini Bawaslu Kabupaten Bangli pun telah menyiapkan meja layanan pemantau agar bisa membantu para pemantau dalam melakukan pendaftaran dan akreditasi.
"Namun, saat ini peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantau Pemilihan Umum masih di revisi oleh Bawaslu RI. Sehingga Bawaslu Kabupaten Bangli masih menunggu mekanisme resmi dari Bawaslu RI terkait pendaftaran pemantau Pemilu,"ungkap Purna.
Pria asal Desa Pengotan itu menjelaskan, pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau Pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.ard/nop
Komentar