Kejari Bangli Mulai Endus Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa
Jumat, 03 Juni 2022
20:55 WITA
Bangli
1631 Pengunjung
Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan (SD/Ist)
Bangli, suaradewata.com - Penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bangli saat ini mendapat pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pasalnya, dari 72 desa yang ada yang ada di Bangli, beberapa diantaranya sudah mulai terendus terindikasi penyimpangan dalam penggunaan dana yang dikucurkan dari pusat dan daerah tersebut.
Hal ini diakui Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan, saat ditemui awak media Jumat (3/6/2022). "Saat ini kami sedang konsen memonitor penggunaan dana desa di semua desa di Bangli. Kan lumayan itu anggaran yang didapat baik dari pusat dan daerah, cukup besar," ungkapnya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah DD tersebut sudah sesuai peruntukannya atau tidak.
Alhasil dari monitoring yang dilakukan, lanjut Kajari asal Jawa Barat ini, ada yang terindikasi berbau penyimpangan. Namun untuk kepastian di desa mana saja, pihaknya masih enggan menjabarkan. "Sejauh ini, baru sebatas pengambilan berkas-berkas dari desa untuk diselidiki. Kalau pemanggilan orang untuk dimintai keterangan sejauh ini masih belum. Ya, baru sebatas ambil data saja,"ujarnya.
Pihaknya juga mengaku masih belum bisa mengungkap secara detail karena masih proses. Terlebih supaya pihak yang dicurigai agar tidak menghilangkan barang bukti. "Kami juga minta info baik dari rekan media dan masyarakat jika mengetahui ada desa di Bangli yang kemungkinan ada kecurigaan dalam penggunaan desa bisa segera dilaporkan ke kami. Logika saja, jumlah dana tiap desa diberikan sama, tapi ada beberapa desa yang pembangunan atau penggunaan anggarannya kok lebih sedikit, kecil bahkan ada yang sama sekali tak ada pembangunan, sementara yang lain ada. Ini patut dicurigai,"bebernya.
Selain penggunaan dana desa, pihaknya juga sekaligus konsen melakukan pemantauan terhadap BUMDes dan memonitor mengenai prona. Sementara upaya pencegahan, pihaknya juga konsen melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa. Hanya saja, Yudhi Kurniawan mengakui adanya keterbatasan pergerakan dalam pengawasan di semua desa di Bangli. Sebab, selain wilayahnya yang luas, juga karena keterbatasan jaksa yang dimiliki yakni hanya 17 orang termasuk dirinya.
Karenanya, pihaknya mengimbau peran aktif dari masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi penyimpangan. "Kalau penyuluhan sudah dilakukan, tapi tetap melakukan penyimpangan, berarti itu sudah keterlaluan. Begitu kami temukan ada penyimpangan, segera kami proses secara hukum,"imbuh pria yang baru dua bulan menjabat sebagai Kejari Bangli ini.
Sekilas informasi tambahan, terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 miliar. Dana desa mengalir dalam jumlah fantastis kepada lebih dari 70 ribu desa di seluruh tanah air. Nah dampaknya justeru banyak aparat desa yang menjadi "korban" dari penggunaan dana desa ini, entah karena salah dalam prosedur (kesalahan administrasi) atau memang sengaja melakukan penyimpangan. Untuk itu, pengawasan masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan agar potensi penyelewengan bisa dihindari.ard
Komentar