Rencana Honorer Dihapus, Nasib 1.629 PTT Pemkab Bangli Terancam Diujung Tanduk
Rabu, 01 Juni 2022
18:30 WITA
Bangli
1781 Pengunjung
I Made Mahendra Putra. Foto : SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Nasib ribuan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Bangli kini seperti berada di ujung tanduk. Menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk tidak mempekerjakan atau menghapus tenaga honorer/PTT tahun 2023 mendatang, baik yang di pemerintahan daerah maupun pusat. Kondisi ini tentu saja membuat mereka ketar-ketir.
Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahendra Putra saat dikonfirmasi Rabu (01/06/2022). Kata dia, mengacu hasil rekapitulasi PTT Pemerintah Kabupaten Bangli per Mei 2022 tercatat masih sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah itu, PTT terbanyak berada di Disdikpora Bangli mencapai 1.159 orang.
Menurut Mahendra Putra, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 sejauh ini masih sebatas wacana dari Menpan-RB. Sebab, hingga kini belum ada Juklak/Juknisnya. "Itu masih wacana. Kita masih tunggu juklak juknisnya terlebih dahulu. Kita juga masih menunggu apakah mereka masih ada peluang masuk di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja-red) atau bagaimana. Sebab, mereka kan sudah masuk data base," ujar mantan Kabag Umum Setda Bangli ini.
Meski demikian, Mahindra Putra tidak memungkiri wacana penghapusan honorer tersebut telah membuat kalangan PTT di Bangli menjadi was-was akan nasibnya kedepan. "Banyak memang PTT yang mempertanyakan ke kita apakah akan diberhentikan karena aturan itu. Tapi, kita belum bisa memberikan jawaban. Apa dasar untuk memberhentikan mereka. Karena memang juklak juknisnya belum ada dari Menpan-RB. Makanya kita sarankan agar tetap tenang dulu," akunya.
Menurut pejabat asal desa Kedisan, Kintamani ini, masih banyaknya sisa PTT yang belum bisa lolos ke PPPK karena sebelumnya yang banyak diangkat adalah untuk tenaga guru dan kesehatan saja. "Sisanya yang sekarang lebih banyak yang tenaga administrasi. Artinya formasi mereka belum ada pada pengangkatan sebelumnya," jelasnya.
Pihaknya juga memastikan, dari 1.629 sisa PTT tersebut tidak ada pengangkatan baru. "Dalam hal ini, yang tidak boleh adalah pengangkatan tenaga kontrak/PTT yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Bupati," tegasnya. Sementara untuk pengangkatan tenaga kontrak pemungutan retribusi Kintamani, kata dia, itu adalah outsourcing.
Terlepas dari itu, Mahendra Putra mengharapkan, agar pemerintah pusat tetap memberikan kesempatan yang sama agar PTT bisa diangkat menjadi PPPK. "Harapan kita, mereka tetap mendapat hasil terbaik dari pusat agar diberikan peluang seperti tenaga guru dan kesehatan melalui proses PPPK dengan tetap melihat pengabdian mereka yang lama. Kalau pun juga tidak ada peluang dari pusat, kita yang akan lakukan seleksi di daerah. Tentunya melalui pola berbeda, dengan status outsourcing," tegas Mahendra Putra.
Menurut dia, daerah masih mempunyai kewenangan melakukan seleksi, sepanjang kegiatan mereka dibutuhkan. "Karena yang menentukan tenaga PTT di daerah itu, kontraknya kan oleh pimpinan OPD. Dengan kata lain, kalau pimpinan OPD memutus kontrak, otomatis tidak akan dipakai lagi. Sebaliknya kalau masih dipakai, kontraknya diperpanjang lagi. Meski tidak ada wacana Menteri pun, kalau memang kegiatannya tidak diperlukan otomatis tidak diperpanjang kontraknya," tandasnya.
Untuk diketahui, selama ini APBD Bangli memang cukup terbebani oleh honor ribuan PTT di Bangli. Dimana, honor masing-masing PTT dibayar sebesar Rp 1,7 juta. Dengan kata lain, total anggaran APBD Bangli yang tersedot untuk honor sebanyak 1.629 PTT di Kabupaten Bangli mencapai Rp 2,769 miliar lebih.
Sementara wacana penghapusan tenaga honorer daerah mencuat lantaran dalam Undang-Undang ASN mengisyaratkan hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Penghapusan ini, juga sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.ard/nop
Komentar