Wakil Ketua Nyoman Budiada Soroti Penerapan Perda Penataan Pasar Tradisional Tak Maksimal
Minggu, 22 Mei 2022
18:50 WITA
Bangli
1554 Pengunjung
Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada (SD/Ist)
Bangli, suaradewata.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli kembali menyoroti penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bangli dinilai belum maksimal. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. Pasalnya, realitasnya hingga saat ini justru masih banyak pasar modern keberadaanya dekat dengan pasar tradisional. "Belum maksimalnya penerapan Perda ini, tentunya akan merugikan pedagang tradisional di Kabupaten Bangli," tegas Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).
Lanjut dia, hal ini juga berbanding terbalik dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal. “Memang saat ini perijinan bebas didapat. Namun bagaimana kalau pasar modern berjamuran, yang akan mati nantinya adalah pedagang tradisional karena tidak mampu bersaing. Jadi kita ingatkan agar hal ini benar-benar menjadi perhatian pihak eksekutif dalam hal ini OPD terkait,” tegas Budiada.
Ironisnya, kata dia, di balik belum maksimalnya pelaksanaan Perda ini, dalam rapat Bapemperda DPRD Bangli dan Bapemperda eksekutif, justru Disperindag Bangli kembali mengajukan Ranperda tentang Penetapan, Pengembangan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Padahal lanjut dia, Ranperda ini, hampir serupa dengan Perda No 1 Tahun 2016. “Disisi lain ada Perda yang belum maksimal dilaksanakan, lantas ada Perda baru yang hampir sama. Kita tentu akan kembali mempertanyakan Ranperda ini sebelum nantinya dilakukan pembahasan,” pungkas Budiada.ard/nop
Komentar