PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hendak Ketemuan Perempuan di Bangli Sambil Nyabu, Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Jumat, 20 Mei 2022

20:50 WITA

Bangli

2594 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Salah satu pelaku bernama I Gede Rais Swandana (28) asal Kubutambahan, Kabupaten Buleleng saat diamankan di Mapolres Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangli kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu secara beruntun. Salah satu Pelaku bernama I Gede Rais Swandana (28) asal  Desa Tambakan,Kubutambahan, Kabupaten Buleleng,  ditangkap saat akan ketemuan bersama seorang perempuan asal Bangli yang dikenalnya via media sosial. Pelaku diamankan diseputaran area parkir pasar Kidul Bangli  dengan satu paket sabu yang disimpannya di saku celananya, Rabu (18/5/2022).

Kasat Narkoba Plres Bangli   AKP I Gusti Made Dharma Sudhira didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu. Wayan Sarta saat dikonfirmasi Jumat (20/5/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dikatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kemudian Rabu 18 Mei lalu saat tim opsnal Satnarkoba  melakukan penyelidikan. Kemudian di bilangan Pasar Kidul Bangli melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian yang bersangkutan kita geledah,” ujar dia.

Dari hasil pengledahan badan, kata dia,  ditemukan 1 (satu) potong pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri. “Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Dharma Sudhira.

Sesuai pengakuan pelaku, lanjut Perwira asal Tabanan ini,  pelaku  mengaku membeli sabu tersebut di Buleleng. Dia datang ke Bangli rencananya akan menggunakan bersama seorang perempuaan berinisial ADL yang baru dikenalnya di facebook.  “Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu sejak Nopember 2021. Awalnya, dia mengaku coba-caba hingga akhirnya ketagihan,”jelasnya. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 0,26 gram bruto dan satu  unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol DK 3806 PP beserta kunci kontak dan STNK dan HP milik pelaku.  

Disampaikan pula, sehari sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, seorang penjual nasi asal Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Pria bernama Andika Prasetyo alias Bagong (23). Pelaku  itu diamankan usai mengambil tempelan paket narkoba  di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli, Selasa (17/5) sekitar pukul 00.45 wita. "Untuk pelaku ini, sebelumnya kami sudah mendapat laporan warga, bahwa di sekitar wilayah Banjar Petak kerap terjadi transaksi narkoba. Oleh sebab itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka yang saat itu gerak geriknya mencurigakan," ujarnya. 

Saat digeledah, polisi mendapati paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,17 gram netto yang dia genggam di tangan kirinya. Kepada polisi, pria lulusan SD itu mengaku sudah 10 kali mengkonsumsi narkoba, terhitung sejak tahun 2015. Keberadaannya di Bangli adalah untuk mengambil paket narkoba yang ditempel/dialamatkan di Bangli oleh penjual. "Setelah itu rencananya akan di pakai sendiri di kamar kosnya, di jalan Nusa Kambangan Denpasar," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKP Sudhira menambahkan, kedua tersangka tersebut, disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling rendah 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun. ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\