PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

13 Napi Narkotik Bangli Beragama Budha Terima Remisi

Senin, 16 Mei 2022

17:35 WITA

Bangli

1520 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha melaksanakan ibadah bersembahyang di Vihara Lapas. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno. Foto: mot

Bangli, suaradewata.com - Hari Suci Waisak atau yang juga dikenal dengan Hari Raya Trisuci Waisak merupakan momen bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa penting yaitu lahirnya Pangeran Siddharta dan pencapaian penerangan agung, serta wafatnya/parinibbana Buddha Gautama.

Perayaan Hari Waisak tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/05) dirayakan dengan hikmat dan penuh makna di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha melaksanakan ibadah bersembahyang di Vihara Lapas. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno.

Selepas pelaksanaan persembahyangan, Kalapas didampingi Kasubsi Registrasi membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022. 

“Pada hari raya Waisak kali ini, sejumlah 13 orang dari 18 orang WBP Buddha menerima Remisi Khusus yang merupakan haknya sebagai Warga Binaan” jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Kasubsi Registrasi, Bakti Dzikrullah menyampaikan bahwa dari 13 orang yang menerima Remisi Waisak, seluruhnya masuk dalam kategori RK I. “Artinya kepada yang bersangkutan masih perlu menjalani masa pidananya di Lapas,” sambung Bakti.

Besaran remisi yang diperoleh oleh masing-masing WBP berbeda-beda tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. 2 orang memperoleh Remisi 15 hari, 4 orang 1 Bulan, 5 orang 1 Bulan 15 Hari, dan 2 orang lagi sebesar 2 bulan.

"Sisanya sejumlah 5 orang WBP tidak memperoleh remisi dikarenakan sudah menjalani Subsider (pidana pengganti denda), masuk dalam Register F dan masuk ke usulan remisi keterlambatan administrasi," sebutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi pelaksanaan Hari Raya Waisak dan penyerahan remisi yang aman dan kondusif di Lapas Narkotika Bangli. 

“Pemenuhan hak-hak Warga Binaan di Lapas harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan syarat sehingga menimbulkan trust dari masyarakat akan pelayanan di Lapas," singkat Anggiat Napitupulu.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\