Dor, Residivis Pembobol Toko di 8 TKP Dihadiahi Timah Panas
Jumat, 06 Mei 2022
20:00 WITA
Bangli
1526 Pengunjung
Tersangka pembobol toko di 8 TKP saat digiring petugas usai dilumpuhkan dengan timah panas, Jumat (6/5). Foto: SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap, seorang residivis pembobol toko dilumpuhkan Tim Opsnal Polres Bangli dengan dihadiahi timah panas. Tersangka bernama I Wayan Astawa (42) asal Banjar Sayan Werdi Buana, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung. Tampak Astawa saat dihadirkan dalam press rilis, Jumat (6/05/2022) di depan Mapolres Bangli meringis kesakitan dan kakinya terpincang-pincang saat digelandang oleh petugas. Ironisnya, tersangka yang tak pernah kapok ini, baru lepas dari penjara tiga bulan lalu karena kasus yang sama. Sesuai pengakuannya, dalam kurun waktu tersebut tersangka sudah melakukan aksinya di delapan TKP berbeda dan hasil kejahatannya dihabiskan di dunia hiburan malam (kafe).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Iptu I Wayan Sarta pada kesempatan itu menyebutkan, awal terungkapnya kasus pembobolan toko ini, berawal dari laporan korban I Made Wirata (51) asal Br. Sekaan, Desa Undisan, Tembuku. Yang mana, saat hendak membuka toko pada Sabtu 23 April 2022, melihat pintu rolling doornya telah rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan dan uang tunainya telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku. “Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polres Bangli melakukan lidik,”katanya.
Setelah melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi, kata Androyuan, pihaknya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Tim juga mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan sering melintas di wilayah Tulikup, Gianyar. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2022, tim yang melakukan pemantauan jalur, melihat pelaku melintas. “Saat dihentikan, pelaku berupaya melawan dan kabur sehingga anggota terpaksa menembak kakinya,”ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dipaparkan, setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Yang mana, sesuai pengakuannya pelaku beraksi di 8 lokasi, diantaranya 6 TKP di Kabupaten Bangli, dan sisanya di wilayah Klungkung dan Gianyar. “Saat ditangkap pelaku rencananya akan beraksi lagi di wilayah Susut. Kami masih lakukan pendalaman atas pengakuan pelaku. Sementara pelaku sendiri adalah residivis, yang baru saja keluar penjara bulan Februari 2022 lalu,”ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti peralatan gergaji, obeng, cadar sarung tangan dan uang tunai Rp 1.485.000 yang merupakan hasil kejahatannya. Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor yang biasa dipakai tersangka dalam beraksi.
Sementara tersangka mengaku nekat melakukan pembobolan toko karena tidak punya pekerjaan pasca keluar dari penjara. Ironisnya, tersangka juga mengaku sebagian hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya. "Hasil yang saya dapat selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga untuk ke kafe," akunya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1)ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 ke (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Sesuai pengakuannya pelaku beraksi sendiri. Kami juga menduga ada TKP lain, sehingga masih dilakukan pengembangan,”pungkas AKP. Elim.ard/nop
Komentar