195 Dokumen BUMDes Banjarasem Mandara Disita Kejari Buleleng
Jumat, 22 April 2022
08:30 WITA
Buleleng
2250 Pengunjung
Tim penyidik Kejari Buleleng yang dipimpin Kasi Pidsus, I Wayan Genip, SH, MH saat mengamankan dan menyita sebanyak 195 dokumen dari kantor BUMDes Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang disaksikan Ketua BUMDes Banjarasem Mandara, Komang Redita, Kamis, 21 April 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita. foto : Sudarsana/kejari/SD
Buleleng, suaradewata.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dibawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Wayan Genip, SH, MH mengamankan dan menyita sebanyak 195 dokumen dari kantor BUMDes Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Penyitaan dokumen ini sebagai buntut penyidikan kasus dugaan korupsi di Bundes tersebut. Penyitaan dokumen itu disaksikan Ketua BUMDes Banjarasem Mandara, Komang Redita, Kamis, 21 April 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita.
“Penyitaan ini adalah penyitaan yang kedua, dimana penyitaan pertama dilakukan pada November 2020 lalu.” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH. Menurutnya penyitaan kedua ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Banjarasem Mandara dengan tersangka berinisial MAT. Dimana dalam hal ini berstatus sebagai Bendahara merangkap Sekretaris BUMDes Banjarasem Mandara.
“Penyitaan berlangsung selama 4 jam, berakhir pada Pukul 17.30 Wita. Dari penyitaan tersebut, berhasil mengamankan 195 dokumen. Diantaranya berupa, Buku Kas Keluar/Masuk, Laporan Keuangan, Laporan Kredit, Kartu Angsuran dan dokumen lainnya.” papar Jayalantara.
Terhadap tersangka MAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan penyitaan kedua ini, selanjutnya penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil Berkas Perkara.” tutup Jayalantara yang akrab dengan awak media ini. Sad/red
Komentar