PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

195 Dokumen BUMDes Banjarasem Mandara Disita Kejari Buleleng

Jumat, 22 April 2022

08:30 WITA

Buleleng

2250 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tim penyidik Kejari Buleleng yang dipimpin Kasi Pidsus, I Wayan Genip, SH, MH saat mengamankan dan menyita sebanyak 195 dokumen dari kantor BUMDes Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang disaksikan Ketua BUMDes Banjarasem Mandara, Komang Redita, Kamis, 21 April 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita. foto : Sudarsana/kejari/SD

Buleleng, suaradewata.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dibawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Wayan Genip, SH, MH mengamankan dan menyita sebanyak 195 dokumen dari kantor BUMDes Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Penyitaan dokumen ini sebagai buntut penyidikan kasus dugaan korupsi di Bundes tersebut. Penyitaan dokumen itu disaksikan Ketua BUMDes Banjarasem Mandara, Komang Redita, Kamis, 21 April 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita.

“Penyitaan ini adalah penyitaan yang kedua, dimana penyitaan pertama dilakukan pada November 2020 lalu.” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH. Menurutnya penyitaan kedua ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Banjarasem Mandara dengan tersangka berinisial MAT. Dimana dalam hal ini berstatus sebagai Bendahara merangkap Sekretaris BUMDes Banjarasem Mandara.

“Penyitaan berlangsung selama 4 jam, berakhir pada Pukul 17.30 Wita. Dari penyitaan tersebut, berhasil mengamankan 195 dokumen. Diantaranya berupa,  Buku Kas Keluar/Masuk, Laporan Keuangan, Laporan Kredit, Kartu Angsuran dan dokumen lainnya.” papar Jayalantara.

Terhadap tersangka MAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan penyitaan kedua ini, selanjutnya penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil Berkas Perkara.” tutup Jayalantara yang akrab dengan awak media ini. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\