Begini Cara Kapolsek Penebel Lumpuhkan ODGJ yang Ngamuk
Senin, 18 April 2022
08:25 WITA
Tabanan
2538 Pengunjung
Petuga gabungan saat melumpuhkan ODGJ yang mengamuk dan sempat memukul Kapolsek Penebel, Minggu (18/4/2022). Foto : ISTIMEWA
Tabanan, suaradewata.com - Beberapa hari belakangan, warga di Banjar Riang Ancut , Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan diresahkan oleh perilaku dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Puncaknya, Minggu (17/4/2022) pagi, ODGJ yang bernama I Made Adiasa alias Dek Joko, 40, kembali mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga serta menebas seekor anak babi milik warga. Atas kondisi tersebut aparat kepolisian dari Polsek Penebel, Satuan Samapta Polres Tabanan dan Satpol PP Tabanan pun langsung turun ke lapangan untuk mengevakuasi yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Namun proses evakuasi Dek Joko tidaklah semudah yang dibayangkan. Mengetahui aparat Kepolisian dan aparat lainnya yang datang, Dek Joko mengambil sebatang kayu ‘Uyung’ lalu berteriak-teriak bahkan menantang petugas.
Petugas pun memilih mundur terlebih dahulu dan tidak jadi memasuki rumah Dek Joko. Namun justro Dek Joko merangsek ke arah petugas bahkan melakukan penyerangan kepada Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana dengan melakukan pemukulan menggunakan batang kayu yang dibawanya. Meskipun terkena pukulan, namun AKP Artadana dengan secepat kilat melakukan pelumpuhan menggunakan jurus O ngos dan melakukan tehnik bantingan dan menguncinya, setelah ODJG yang berbadan gempal itu terkunci, kemudian personil lainnya membantu melakukan pengikatan dan pemborgolan. Selanjutnya Dek Joko diangkut dengan kendaraan Satpol PP Tabanan menuju RSJ Bangli
Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa ODJG tersebut diamankan lantaran meresahkan warga sekitarnya. Bahkan sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap warga bernama Arief Rachman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan sehingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan.
“Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penganiayaan terhadap anak babi milik Ni Nengah Supiati di Br. Dinas Riang Ancut Desa Riang Gede Kec. Penebel, dengan cara menebas tubuh anak babi menggunakan Sajam berupa ‘Penampad’ atau sajam sejenis pedang yang dipergunakan untuk ke sawah. Dan mengakibatkan anak babi mati,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya jika Dek Joko merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dan menjalani pemidanaan mulai tahun 2011 sampai akhir Desember 2020. Dan selama menjalani pemidanaan di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar tahun 2017 mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat perawatan sekitar 2 bulan kemudian menjalani rawat jalan.
"Syukurlah saat ini ODJG sudah kita bisa amankan untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh pemerintah dalam penanganan pengobatannya,” pungkasnya. ayu/yok
Komentar