Bupati Bangli Serahkan Punia Rp 100 Juta Serangkaian Karya di Pura Bukit Jati Bangli
Rabu, 13 April 2022
18:50 WITA
Bangli
1537 Pengunjung
Bupati Bangli didampingi Wabup saat menyerahkan punia di Pura Ulun Subak Bukit Jati pada Rabu (13/4/2022). Foto:SD/Ist
Bangli, suaradewata com - Serangkaian Karya Pujawali di Pura Ulun Subak Bukit Jati Bangli, desa adat Guliang, desa Bunutin, Kecamatan Bangli, pada Rabu (13/4/2022) dilaksanakan Upacara Tawur Rsi Gana. Prosesi ini dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta .
Turut hadir, Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Ketua TP PKK Kabupaten Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta, Ketua WHDI Kabupaten Bangli Ny. Suciati Diar, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bangli Ny.Suardini Giri Putra, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Kapolsek Bangli, Perwakilan Dandim 1626 Bangli,Ketua PHDI Bangli, Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli, Dirjen Bimas Hindu yang diwakili oleh Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Bangli, serta undangan lainnya.
Sedangkan Puncak Upacara Karya Pujawali akan diselenggarakan pada hari Purnama Jyesta, Sabtu, 16 April 2022. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin oleh Bupati Sang Nyoman Sedana Arta serta Wakil Bupati Wayan Diar menyerahkan Bantuan Dana Punia sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dalam kesempatan tersebut TP PKK Kabupaten Bangli yang dipimpin langsung oleh Ny.Sariasih Sedana Arta melaksanakan ngayah menari rejang renteng.
Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta mengatakan bahwa dana punia yang diserahkan dalam upacara pujawali tersebut adalah sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bangli kepada masyarakat dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, serta ungkapan puji syukur kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa, Ida Betara yang berstana di Pura Ulun Subak Bukit Jati. "Semoga Ida Betara selalu menuntun kita semua untuk menuju jalan kebenaran dalam melaksanakan swadharma," ujar Sedana Arta.
Bupati Asal Desa Sulahan ini juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak serta pengempon Pura Bukit Jati Bangli yang sudah melaksanakan kegiatan upacara Yadnya tersebut. "Semoga untuk kedepannya kita bisa saling bahu membahu dalam mewujudkan Bangli ke arah yang lebih baik,sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli Menuju Bangli Era Baru," ungkapnya.
Sementara perwakilan Pengempon Pura Bukit Jati Sang Kompiang Jaten, menyampaikan bahwa Pura Bukit Jati merupakan Pura Ulun Subak yang diempon oleh beberapa subak. Diantaranya, Subak Gede Tamanbali, Subak Gede Bunutin, Subak Gede Tampadeha, serta Subak Gede Tanggahan Tengah dengan jumlah keseluruhan sekitar 600 KK. Yang mana, pelaksanaan upacara karya pujawali dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Dan, pada karya pujawali tahun ini Ida Betara nyejer selama tiga hari, Puncak Karya tanggal 16 dan mesineb tanggal 19 April 2022.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli karena sudah membantu melaksanakan ayah-ayahan serta membantu Dana Punia dalam pelaksanaan upacara pujawali tersebut. "Semoga dana yang kami terima ini dapat kami manfaatkan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan Pujawali Ida Betara, serta untuk kedepannya nanti agar pemerintah bisa juga membantu dalam kegiatan renovasi Pura Ulun Subak Bukit Jati karena saat ini beberapa pelinggih kondisinya memang sudah perlu dilakukan renovasi," ujarnya.
Sedangkan Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Bangli Wayan Suwirta saat itu, menyerahkan Surat Tanda Daftar Pura dari Kementrian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimas Hindu.
Wayan Suwirta mengatakan Surat Tanda Daftar Pura adalah bukti legalitas sebuah Pura, berdasarkan Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor : 91 Tahun 2016 Tanggal 30 Mei 2016 tentang tanda pendaftaran rumah ibadah Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Pura Ulun Subak Bukit Jati, Desa Adat Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, telah memenuhi syarat sebagai tempat suci Hindu dan berada dalam binaan serta pengawasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia.Pihaknya juga menambahkan bahwa Surat Tanda Daftar Pura tersebut merupakan salah satu syarat dalam rangka pengajuan bantuan-bantuan Pemerintah.ard/nop
Komentar