PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Usai Dibui, Wanita ini Diadili terkait Dugaan Palsukan Kepemilikan Saham Suami

Selasa, 05 April 2022

15:25 WITA

Denpasar

1832 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Persidangan secara online Ni Luh Widiani, yang kembali diadili atas tindak pidana pemalsuan surat secara otentik dalam hal identitas diri, di PN Denpasar Selasa, (05/04/2022). foto :Ari/SD

Denpasar, suaradewata.com - Berdasarkan hasil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar secara online, diketahui Ni Luh Widiani (42) baru saja keluar dari bui terkait tindak pidana pemalsuan surat secara otentik dalam hal identitas diri.

Hebatnya lagi, ibu satu anak yang baru menjalani hukuman selama 12 bulan itu per April 2021 sudah kembali buat ulah. Dan kali ini harus menjalani proses hukum lantaran diduga melakukan pemalsuan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo. 

Perbuatannya itu dilaporkan oleh pihak keluarga mendiang suaminya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam sidang menyatakan sidang tetap berlanjut.

Dalam dakwaan, setelah suaminya Eddy Susila Suryadi meninggal dunia, terdakwa bersama I Wayan Darma Winata (terdakwa dalam berkas terpisah) selalu notaris membuat Akta Pernyataan Sisilah dan Surat Pernyataan Waris. Pernyataan Akta Nomor 6 tanggal 20 April 2019 berisi terdakwa sebagai ahli waris Eddy Susila Suryadi, dan mengalihkan saham atas Eddy Susila Suryadi sebanyak 99% kepada terdakwa. 

Menurut JPU pembuatan akta tersebut mengunakan administrasi kependudukan yang tidak sah, yakni Akta Perkawinan tertanggal 5 Februari 2015, dan Kartu Keluarga tertanggal 13 Februari 2015. Pembuatan akta ini juga tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga Eddy Susila Suryadi. 

Padahal, dalam anggaran dasar PT Jayakarta Balindo masih tercatat nama Putu Antara Suryadi (Alm) sebagai pemengang saham sebanyak 100 lembar atau 1 %. Selain itu, kepengurusan perusahaan yang bergerak jual beli kendaraan bermotor itu juga tercatat Eddy Susila Suryadi sebagai Komisaris Utama, Gunawan Suryadi sebagai Komisaris, dan I Made Jaya Wijaya sebagai Direktur. 

Selanjutnya, terdakwa mengajukan permohonan ke PN Denpasar agar PT Jayakarta Balindo menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permohonan itu pun disetujui oleh PN Denpasar dengan mengeluarkan penetapan Nomor:615/Pdt.P/2019 PN Denpasar tanggal 9 September 2019. 

Namun, keluarga Eddy Susila Suryadi, yakni Gunawan Suryadi, I Made Jaya Wijaya, dan Putu Antara Suryadi (Alm) menolak untuk melakukan RUPS dengan alasan Akta Pernyataan Nomor 6 tanggal 20 April 2019 tidak sah karena dibuat sepihak oleh terdakwa dan I Wayan Darma Winata. 

Setelah mendapat penolakan, terdakwa kemudian membuat keputusan sirkuler pada tanggal 18 Oktober 2019, yang berisi terdakwa sudah mengadakan rapat dengan pengurus PT Jayakarta Balindo. Rapat tersebut menelurkan keputusan pengalihan saham dari Eddy Susila Suryadi ke terdakwa, dan merubah struktur pengurus PT Jayakarta Balindo dengan menjadikan terdakwa sebagai Komisaris Utama.

"Fakta sebenarnya terdakwa tidak pernah melakukan rapat yang dihadiri Gunawan Suryadi, I Made Jaya Wijaya, dan Putu Antara Suryadi (Alm), dan tidak ada persetujuan pengesahan pemindahan saham, maupun merubah struktur kepengurusan PT Jayakarta Balindo," kata Jaksa Wirayoga dalam dakwaannya. 

Selanjutnya, beberapa keputusan sirkuler dan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemengang Saham PT Jayakarta yang dibuat oleh terdakwa itu kemudian didaftarkan Ditjen AHU Kemenkumham RI hingga mendapat persetujuan. 

Akibat perbuatan terdakwa ini, keluarga Eddy Susila Suryadi mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar. "Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (1), atau dakwaan kedua 264 ayat (2), atau dakwaan ketiga 263 ayat (1), atau dakwaan ke empat, 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " kata Jaksa Kejari Badung ini.

Namun Penasihat hukum terdakwa, Agus Widjajanto, merasa rentetan kasus yang menjerat kliennya ini sarat akan kepentingan perebutan warisan. Pasalnya, Widiani mulai tertimpa kasus sejak suaminya Eddy Susila Suryadi, yang merupakan pemengang saham mayoritas sebanyak 99% di PT Jayakarta Balindo meninggal dunia pada 20 Januari 2019. mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\