PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Sedana Arta Tegaskan Pungutan Retribusi  Kintamani Sesuai Aturan Perundang-undangan....

Selasa, 22 Februari 2022

18:20 WITA

Bangli

1637 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Kadisparbud Bangli, Wayan Sugiarta, Selasa (22/2). Foto : SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Menyikapi viralnya keluhan pungutan retribusi yang diterapkan di kawasan objek wisata Kintamani di media sosial, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta akhirnya angkat bicara.  Ditegaskan, sejatinya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli kembali melakukan pungutan retribusi di setiap pintu masuk kawasan obyek wisata Kintamani sejak sepekan lalu, telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bahkan terbukti, dengan penerapan sistem e-ticketing tersebut telah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kebijakan ini bukan untuk pemaksaan, tapi aturan, undang-undang yang mewajibkan demikian. Tidak asal pungut,"tegas Bupati dalam keterangan pers didampingi Kadisparbud dan pimpinan OPD terkait, Selasa (22/2).

Dijelaskan kembali oleh Bupati Sedana Arta, pungutan retribusi tersebut hanya diberlakukan khusus pada wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kintamani dengan besaran tiket untuk wisatawan domestik Rp 25 ribu dan wisatawan mancanegara sebesar Rp 50 ribu per orang. Sedangkan untuk masyarakat yang sekedar melintas dipastikan tidak dikenakan pungutan. Karena itu, Bupati Sedana Arta cukup menyayangkan adanya video yang ramai di sosmed terkait keluhan pungutan tersebut. Sebab hal tersebut tidak sesuai fakta, bahkan terkesan disengaja diplintir. "Tidak ada warga atau pengendara yang hanya lewat saja dipungut retribusi oleh petugas. Kalau diberhentikan, iya. Kan wajar saja hanya setengah menit, ditanyakan tujuannya kemana. Kalau mau ke singaraja, sembahyang dan lainnya (selain berwisata-red) langsung diminta jalan lagi, dan tidak usah membayar,"jelas Bupati asal Sulahan, Susut ini. 

Pihaknya juga menekankan, semua retribusi tersebut masuk ke kas daerah. Apalagi sistem yang diterapkan saat ini telah menggunakan e-ticketing. Sebagai bukti, di hari pertama launching pungutan e-ticketing pada Rabu (17/2) lalu, pendapatan yang masuk ke kas daerah dari Batur, Kintamani mencapai Rp 7,5 juta. "Pendapatan ini terus meningkat setiap harinya, paling banyak di hari Sabtu dan Minggu," terangnya. Sistem saat ini, begitu sangat transparan dan akuntabel. 

Sedana Arta juga menyampaikan bahwa besarnya tarif pungutan  tersebut dibandingkan dengan obyek wisata lainnya di Bali relatif masih terjangkau. Sebab pengunjung bisa sepuasnya menikmati keindahan panorama Kaldera Batur yang telah diakui dunia. "Wisatawan di Kintamani bisa menikmati view keindahan alam yang begitu luas.  Baik gunung, danau dan sekitarnya. Kalau tempat lain malah lebih sedikit.  Dimana mana kalau berwisata ya memang bayar. Dan bayar ini pun sudah sesuai aturan," tegasnya. 

Disisi lain, pihaknya juga mengakui di tengah berbagai terobosan yang kini dilakukan memang masih ada kekurangannya. Sebab, masih dalam proses penyempurnaan lagi. Salah satunya, terkait pos pemungutan yang berada di pinggir jalan raya Propinsi. Dalam hal ini, Bupati Sedana Arta mengaku sudah bersurat ke Gubernur Bali untuk memohonkan jalur alternatif jalan Propinsi penghubung Bangli-Singaraja. "Kita sudah memohon ke bapak Gubernur untuk mengubah status jalan provinsi tersebut menjadi jalan kabupaten. Peta rute jalan alternatif sudah kita ajukan juga. Mudah-mudahan segera bisa direalisasikan," pungkas Sedana Arta.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\