Bupati Sedana Arta Tetapkan 12 Puskesmas di Bangli Sandang Status BLUD, Ini Tujuannya...
Kamis, 17 Februari 2022
21:00 WITA
Bangli
1507 Pengunjung
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wabup Wayan Diar saat menyerahkan SK penetapan 12 Puskesmas di Bangli berstatus BLUD, Kamis (17/2). Foto : SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di desa, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyerahan SK ini dilaksanakan di Rumah Jabatan (RJ) Bupati Bangli, Kamis (17/2/2022).
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengatakan puskesmas yang kini telah menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sangat berpeluang untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sebagaimana yang tercantum pada Permendagri No : 79 tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah. “BLUD layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola yang baik dari sisi SDM hingga penganggaran, empati, integritas, dan loyalitas. Jadi soal peningkatan layanan sebuah harga mati," ungkap Bupati Sedana Arta.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bangli, dokter I Nyoman Arsana,M,Kes mengucapkan ungkapan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Bangli, dan tim penilai dan lintas sektor terkait telah diwujudkannya status BLUD pada 12 UPTD Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan kabupaten Bangli. “Dengan berstatus BLUD tentunya UPTD Puskesmas harus berjibaku dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.ard/nop
Komentar