PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua Bumdes Catur Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Gerbangdesigot...

Kamis, 10 Februari 2022

19:20 WITA

Bangli

1892 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Diduga lakukan tindak pidana korupsi bantuan Gerbangdesigot, Ketua Bumdes Catur berinisial IMS akhirnya ditahan Kejari Bangli, Kamis (10/2). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Catur, berinisial IMS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (10/2/2022). Bahkan pada hari yang sama, tersangka IMS langsung dilakukan penahanan. 

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penetapan status tersangka pada IMS, lantaran yang bersangkutan diduga  telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong (Gerbangdesigot) di Bumdes desa Catur yang bernama Catur Mulia Santhi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli. Perbuatan tersebut diduga dilakukan IMS sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Bumdes dari tahun 2018 hingga 2020.

Menurut Gunarta, perbuatan IMS sejak 4 tahun lebih itu, telah bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Catur Mulia Santhi”. Oleh karenanya, merugikan keuangan negara. Sayangnya berapa besarannya belum dikantongi pihak kejaksaan. "Untuk berapa besar kerugiannya masih dalam perhitungan BPKP,"ujarnya. 

Gunarta mengungkapkan, penyelidikan terhadap IMS telah dimulai sejak November 2021 lalu. Penyelidikan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Bumdes Catur yang besaran modal awalnya mencapai Rp 400 juta lebih. Yang mana, perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk penahanan tersangka, kami titipkan di Rutan Polres Bangli," tandas Gunarta.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\