Embat HP Sesama Pedagang, Polsek Susut Amankan Pedagang Bunga
Senin, 07 Februari 2022
20:25 WITA
Bangli
1513 Pengunjung
Terduga pelaku pencurian HP beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Susut, Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga pedagang Bunga (sarana canang) di Pasar Kayuambua, diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Susut, Bangli, Senin (7/2) sekitar pukul 13.00 Wita. Terduga pelaku bernama Ni Wayan Murtiasih (47), warga Banjar Pengiangan Kangin, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli, terungkap telah mengambil Hp milik rekannya yang notabene juga sesama pedagang di pasar tersebut.
Kapolsek Susut, AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, pengungkapan, berawal sekitar lebih dari sebulan lalu, tepatnya Senin (13/12/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, korban sebagai pedagang aneka kue berjualan di Pasar Kayuambua.Saat itu, korban Ni Luh Sepri Anggreyani (32), warga Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut itu meletakan HP merk Samsung tipe A32 di rak samping tempat dirinya melayani pembeli. Setelah sepi, korban mendapati Hp miliknya sudah tak ada di tempatnya. "Saat itu korban sempat mencarinya di sekitar, serta menanyakan kepada pedagang sekitar juga tidak ditemukan,"ungkap Kapolsek.
Karena tak kunjung ketemu, korban akhirnya melapor ke Polsek Susut. Sebab saat dihubungi kala itu ponsel miliknya sudah tak aktif. Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan pun dimulai. Singkatnya, polisi berhasil melacak sinyal Hp milik korban. Setelah ditelusuri, rupanya Hp tersebut berada di sekitaran alamat rumah pelaku. "Siang tadi (Senin, 7/2/2022-red) kami amankan tersangka di rumahnya beserta barang buktinya. Hp beserta sim card milik korban masih utuh,"sebut AKP. Satria Yoga.
Dari interogasi, tersangka berkelit jika dirinya mencuri Hp tersebut. Dia beralasan jika Hp tersebut didapat berdasarkan memungut, karena tergeletak di bawah. "Alasannya dia memungut lalu diamankan. Hp serta kartunya juga masih utuh, tidak diganti,"ujarnya. Meski demikian, Kapolsek menegaskan, untuk sementara tersangka yang disangkakan Pasal 362 KUHP masih dimintai keterangan, wajib lapor. Artinya tersangka tidak ditahan. "Belum kami tahan. Rumahnya juga sudah kami tahu, dia nanti kembali datang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.ard/nop
Komentar