PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terungkap Aksi Curanmor Di Desa Katung Dilakukan Pelaku Sepulang Dari Rumah Mantan Istri...

Kamis, 20 Januari 2022

19:50 WITA

Bangli

1590 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pres rilise pengungkapan kasus pencurian oleh tim opsnal Satreskris Polres Bangli, Kamis (20/1). SD/Ist

Bangli,suaradewata.com - Berawal usai mengunjungi rumah mantan istrinya di Batur, Kintamani, Bangli, I Made Putra Sanjaya alias Jacky (27), justru terungkap terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Sebab, sepulang dari kunjungannya itu, Jacky malah diajak rekannya Made Arya Wijaya (26), mencuri sepeda motor yang kala itu terparkir dengan kunci nyantol di depan Kantor Desa Katung, Kintamani, Kamis (26/8) siang lalu. Akibatnya, tersangka kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kasus ini  terungkap Selasa (18/1/2022) dan keduanya diamankan polisi di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.  “Untuk tersangka Arya saat ini diamankan di Polsek Denpasar Selatan karena terlibat kasus serupa di wilayah hukum di sana (Denpasar Selatan). Sedangkan tersangka Putra Sanjaya beserta barang bukti sepeda motor milik korban,kami amankan di Polres Bangli,”tegas Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas Iptu I Wayan Sarta dan Kanit Buser, dalam keterangan pers, Kamis (20/1/2022).

Diungkapkan,  tersangka Putra Sanjaya awalnya berniat ke rumah mantan istrinya di Batur untuk mengambil surat-surat berupa akta dan lainnya untuk anaknya. Putra meminta rekannya, Arya Wijaya untuk mengantar. Setelah berkunjung, pulang dari rumah mantan istrinya, mereka melihat ada sepeda motor merek Honda Scoopy DK 3261 ET milik I Wayan Santoso (26), warga Desa Katung, Kintamani, yang terparkir di pinggir jalan depan Kantor Desa Katung. “Saat itu kondisi motor terparkir dengan kunci nyantol. Melihat ada kesempatan, tersangka Arya langsung meminta Putra Sanjaya berhenti dengan jarak lima meter. Lalu Arya turun dan membawa kabur motor tersebut ke Denpasar,”jelas Elim. 

Sesampai di Denpasar, mereka menyimpan sepeda motor curian itu di sebuah gudang kosong yang ada di dekat rumahnya di Jalan Pulau Batanta Gang VI No. 12, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Motor tersebut disimpan selama tiga hari untuk mengelabui petugas. Setelah merasa aman dan tak terendus, barulah motor itu dikeluarkan dan digunakan beraktivitas sehari-hari. 

Tim Opsnal Polres Bangli yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan baru selesai setelah awal Tahun 2021,terendus ciri-ciri kendaraan yang dipakai termasuk tersangka. Terungkapnya mereka, lantaran Arya kembali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Denpasar Selatan. Namun kali ini dia berulah sendiri, sehingga yang diamankan di Polsek Densel hanya Arya. 

Tersangka Putra disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1. “Kami masih melakukan pengembangan, apakah kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Hukum Polres Bangli. Namun dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan,”imbuhnya. 

Sementara saat ditanya awak media, tersangka Putra Sanjaya mengaku tak merasa ikut melakukan pencurian motor tersebut. Duda satu anak usia 4 tahun itu berdalih jika yang mengambil motor serta membawa kabur ke Denpasar adalah rekan sekaligus saudaranya tersebut (tersangka Arya Wijaya-red). “Saya tidak ada merasa ikut mengambil motor itu. Semua dilakukan oleh bli (Kak) Arya. Saya ke Batur hanya untuk ambil surat-surat dan akta anak saya ke rumah mantan istri. Tidak ada niatan melakukan pencurian seperti yang dituduhkan itu,” dalih pria yang mengaku kesehariannya sebagai buruh bangunan ini. Meski demikian, polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka. Karena itu, hingga saat ini l, tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangli untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\