Jelang Akhir Tahun 2021, Dewan Bangli Sahkan 11 Ranperda, Ini Rinciannya...
Rabu, 29 Desember 2021
18:25 WITA
Bangli
1456 Pengunjung
Suasana Rapat Paripurna pengesahan 11 Ranperda, Rabu (29/12). SD/Ist
Bangli,suaradewata.com - Jelang akhir tahun 2021 sebanyak 11 Ranperda yang diajukan eksekutif akhirnya secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Rabu (29/12/2021). Tentunya, pengesahan dilakukan setelah pembahasan dilakukan secara matang. Rapat paripurna yang digelar di Ruang Krisna Kantor Setda Bangli ini, dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika dan dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Selain itu juga hadir pimpinan Forkompinda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangli.
Sesuai laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan I Wayan Merta Suteja, adapun 11 Ranperda yang disahkan. Yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.16 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.25 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.22 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ranperda tentang Penetapan DEsa. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengakui, pasca 11 Ranperda diserahkan oleh eksekutif pihaknya telah membentuk pansus-pansus untuk bersama eksekutif melakukan pembahasan. “Dari serangkaian Pembahasan Ranperda ini, dalam rapat Pansus bersama eksekutif, Rapat Gabungan Komisi-Komisi telah dicapai kesamaan pandangan dan pemahaman yang bermuara pada kesepakatan. Dimana hari ini, kita telah memasuki pembicaraan tahap akhir yakni penyampaian laporan gabungan komisi,” ungkapnya. Alhasil, 11 Ranperda tersebut dinyatakan diterima dan disepakati untuk disahkan menjadi Perda.
Sementara Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dibacakan langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dan sinergitas yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislative. “Ini membuktikan bahwa sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Pasca 11 Ranperda tersebut disetujui, kata Bupati, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. “Mudah-mudahan proses evaluasi dan fasilitasi oleh Provinsi bisa diproses lebih cepat sehingga Ranperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan kemudian dengan cepat pula bisa diimplementasikan,” tandasnya.
Pihaknya juga berharap dengan telah ditetapkannya 11 Ranperda tersebut menjadi Perda, akan memberikan landasan yang kuat dan dapat dijadikan pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban agar tata kelola pemerintah menjadi lebih baik dimasa mendatang.ard/nop
Komentar