Gabungan Fraksi DPRD Bangli Sarankan Angkat Air Danau Batur Sebagai Sumber Air Bersih
Senin, 27 Desember 2021
19:45 WITA
Bangli
1536 Pengunjung
Suasana sidang paripurna DPRD Bangli dengan agenda pemandangan umum gabungan fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda. (SD/Ist)
Bangli, suaradewata.com - Gabungan DPRD Kabupaten Bangli menyarankan agar PDAM Bangli melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bangli. Salah satunya dengan mengangkat air Danau Batur sebagai salah satu sumber air bersih. Hal ini, seiring dengan bertambahnya penyertaan modal yang telah diberikan Pemkab Bangli. Demikian terungkap dalam rapat paripurna dewan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Danu Tirta dan Ranperda tentang Retribsusi Persetujuan Bangunan Gedung di Ruang Krisna Pemkab Bangli, Senin (27/12/2021).
Sidang saat itu dipimpin Ketua DPRD Ketut Suastika. Sementara dari eksekutif dihadiri Wabup Wayan Diar. Pembicara Gabungan Fraksi-Fraksi, Sang Nyoman Wijaya memaparkan menyikapi penyampaian dua buah Ranperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan sejumlah hal. Seperti, PDAM Bangli dapat mengembangkan alternatif pilihan pelayanan air bersih kepada masyarakat Bangli yang selama ini masih ada masalah. “Selama ini masih banyak keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pelayanan PDAM,”katanya.
Lanjut dia, keluhan-keluhan ini bila tidak tertangani maka dikhawatirkan akan memicu terjadinya tunggakan dalam pembayaran tagihan dan berkurangnya pelanggan seperti yang terjadi selama ini. “Untuk menjawab keluhan itu PDAM harus mengambil terobosan, apalagi penyertaan modal pemerintah telah bertambah,. Salah satunya, bisa dengan mengangkat air Danau Batur sebagai sumber air bersih”pintanya.
Sementara berkaitan dengan retribusi, jelas politisi PDIP asal Tegalasah, Tembuku ini, pihaknya meminta agar dilakukan optimalisasi pelaksanaan retribusi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pendisiplinan petugas dan sosialisasi kepada objek retribusi dan masyarakat. “Penegakan sanksi kepada masyarakat dan badan yang menjadi objek retribusi harus dilakukan,”sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan pentingnya melakukan identifikasi objek retribusi sesuai kriteria yang tertuang dalam Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. “Identifikasi ini sangat penting dilakukan untuk menentukan jumlah objek retribusi,” tandasnya.ard/nop
Komentar