Nyoman Parta Menolak Persyaratan PCR Masuk dan Keluar Bali Lewat Bandara
Jumat, 22 Oktober 2021
20:35 WITA
Denpasar
2884 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com – Anggota DPR RI, Nyoman Parta, SH, mengkritik dan menolak pemberlakukan tes swab PCR sebagai persyaratan masuk maupun keluar Bali melalui perjalanan udara atau lewat Bandara Ngurah Rai. Ia pun meminta pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut, pasalnya Bali saat ini sudah berada di level 2 kasus covid-19.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan, dibukanya keran pariwisata di Bali pada tanggal 14 Oktober lalu menyebabkan adanya peningkatan kedatangan wisatawan ke Bali. Terlihat dari kenaikan kedatangan wisatawan domestik setiap hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Sebagai gambaran pada tanggal 21 Oktober 2021, jumlah penumpang domiestik yang datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah 9637 orang,” ungkap Nyoman Parta.
Namun ditengah bangkitnya pariwisata di Bali, malah terjadi perubahan regulasi oleh pemerintah pusat yang mempersulit penumpang domestik. Awalnya penumpang dari maupun keluar Bali bisa menggunakan hasil test antigen sebagai salah satu persyaratan melakukan perjalanan keluar daerah, kini berubah harus menggunakan hasil swab PCR. “Tentu ini memberatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui udara,” ujar Parta.
Lebih jauh dikatakannya, Bali sudah turun ke PPKM level 2, kondisi lapangan sangat kondusif. “Lalu kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit?” kritik Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara ketika Bali masih level 3, penerbangan dari dan ke Jawa-Bali cukup dengan hasil test antigen, kenapa ketika level PPKM dan kasus Covid-19 di Bali sudah mulai melandai malah harus pakai hasil test PCR?
“Saya selaku anggota dewan wakil Bali, yang merupakan daerah destinasi pariwisata menolak dilakukannya Test PCR untuk penumpang dari dan ke Jawa-Bali. Oleh karena itu agar Menteri Dalam Negeri dan Satgas Covid-19 merevisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tegas wakil rakyat Dapil Bali asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini. gus/ari
Komentar