Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bolak Balik, Warga Bungkulan Datangi Kejari Buleleng
Selasa, 25 Mei 2021
20:05 WITA
Buleleng
1892 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Sejumlah warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Selasa (25/5/2021), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kedatangan puluhan warga Desa Bungkulan ini, untuk mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah lapangan Bungkulan yang diduga dilakukan Ketut Kusuma Ardana yang notabene Perbekel Desa Bungkulan.
Kedatangan warga Desa Bungkulan yang dikoordinir langsung oleh Ketut Sumardana ke kantor Kejari Buleleng, selain mempertanyakan tindaklanjut kasus tersebut, juga membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berkas Perkara Pidana Oknum Perbekel Bungkulan Pulang Pergi. Kejari-Polres, Polres-Kejari, Kejari-Polres. Pak Kajari Buleleng : Masih Mungkinkah Masyarakat Desa Bungkulan Mendapatkan Keadilan".
Seperti diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Buleleng. Ketut Kusuma Ardana pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Buleleng, namun berkasnya terus dinyatakan belum lengkap.
Salah seorang tokoh masyarakat desa Bungkulan, Ketut Sumardana mengatakan, kedatangan sejumlah warga ini untuk mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketut Kusuma Ardana. "Kami mempertanyakan tindaklanjut kasus yang terus bolak balik," ungkap Sumardana.
Menurut Sumardana yang juga mantan anggota DPRD Buleleng periode 2014 sampai 2019 ini, kedatangan perwakilan warga ini diterima Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa. Bahkan dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih diteliti oleh tim JPU.
"Pak Kajari tadi menegaskan, masih sedang meneliti berkasnya karena masih ada kekurangan. Ini terus ditindaklanjuti. Ada waktu satu minggu kedepan (penelitian berkas selesai). Pihak polisi sudah berani menyangkakan karena 2 alat bukti cukup, kenapa kejaksaan tidak?," ujar Sumardana.
Sementara itu Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jatalantara menegaskan, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketut Kusuma Ardana baru diterima penuntut umum yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng pada Senin (24/5) kemarin.
Diakui Jayalantara, memang berkas perkara kasus tersebut sebelumnya sempat dikembalikan penuntut umum ke penyidik Polres Buleleng, karena dianggap belum melengkapi syarat formil dan meteriil. Saat ini, penuntut umum masih melakukan penelitian berkas perkara kasus tersebut.
"Berkas perkara memang sempat dikembalikan, dan baru kemarin diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum punya waktu 7 hari kedepan meneliti berkas tersebut untuk menentukan sikap, apakah lengkap syarat formil dan materiil atau tidak," pungkas Jayalantara.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng masih memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut, apakah bisa dinyatakan lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut segera P21. Namun jika belum lengkap, tentu nantinya akan ada petunjuk dari penuntut umum ke penyidik. rik/ari
Komentar