Inovasi Pelayanan SKCK Polres Gianyar Ditengah Pandemi
Minggu, 18 Oktober 2020
22:20 WITA
Gianyar
3774 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Di tengah pandemi covid 19, aparat kepolisian berupaya mengurangi kerumunan di Mapolres Gianyar. Salah satu upayanya ialah polisi proaktif memberikan pelayanan SKCK kepada pemohon, melalui program lapak SKCK dan SKCK on the spot. Melalui program ini masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke Mapolres Gianyar.
Kasat Intel Polres Gianyar AKP IB Dana Ginawa Minggu (18/10), menjelaskan lapak skck merupakan salah satu inovasi pelayanan publik khususnya dalam proses perpanjangan SKCK di Polres Gianyar. Khususnya ditengah pandemi covid 19, polisi berupaya lebih proaktif melayani masyarakat. "Sebenarnya program ini sudah setahun kami lakukan, cuma sekarang sedang pandemi, untuk mengurangi kerumunan, jadi polisi lebih proaktif memberikan pelayanan untuk pemohon SKCK," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh ini.
AKP Dana menjelaskan melalui program ini masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK dapat mengirimkan berkas persyaratan perpanjangan melalui jasa gosend atau ojek online. Setelah berkas SKCK pemohon diterima oleh petugas, selanjutnya berkas permohonan SKCK akan diproses hingga petugas menerbitkan SKCK pemohon sesuai dengan keperluan pemohon. "Selanjutnya SKCK pemohon akan diantar oleh petugas dengan menggunakan kendaraan lapak SKCK ke alamat pemohon," jabarnya.
Kemudahan lainnya Polres Gianyar kini juga menjalankan Program SKCK on the spot. Melalui program ini pemohon dapat menghubungi petugas SKCK Polres Gianyar bahwa akan ada sekelompok masyarakat yang ingin membuat SKCK. "Petugas memberikan jadwal kepada masyarakat terkait waktu dan lokasi yang akan disepakati untuk dilakukan pelayanan SKCK," katanya.
Bila sudah disepakati, petugas lantas menyiapkan sarana dan prasarana penerbitan SKCK di lokasi yang telah disepakati tersebut. Sementara pemohon mendatangi lokasi dengan membawa persyaratan SKCK dan mematuhi protokol kesehatan covid 19, dan menyerahkan berkas SKCK kepada petugas. "Jadi prosesnya, berkas itu akan diteliti oleh petugas, apabila ada kekurangan maka pemohon akan diminta untuk melengkapi. Bila sudah lengkap pemohon akan diminta mengisi fomulir kartu TIK dan daftar pertanyaan untuk diisi, setelah itu berkas akan diproses hingga pencetakan blanko SKCK," terangnya.
Dikatakan setelah menerima SKCK, maka pemohon diwajibkan membayar administrasi SKCK sebesar Rp. 30.000, nilai itu sudah sesuai dengan PP No.60 tahun 2016 tentang tarif PNBP. Masyarakat pemohon yang mengikuti program ini juga sudah mengisi formulir Indek Kepuasan Masyarakat (IKM), hasilnya dari 393 koresponden seluruhnya menyatakan puas dan sangat puas dengan pelayanan ini. gus/ari
Komentar