Aniaya Teman Saat Pesta Miras, Oknum Polisi ini Minta Bebas
Selasa, 29 Oktober 2019
00:00 WITA
Denpasar
6229 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Denpasar bernama I Made Agus Darmayana (40) di PN Denpasar dituntut JPU Kejari Denpasar, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menariknya terdakwa yang saat ini diskors dalam kedinasannya sebagai anggota Polri langsung menanggapi dengan meminta kebebasan bukan keringanan hukuman.
"Saya akui kesalahan saya dan mohon maaf atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Saya memohon yang mulia agar dibebaskan dari jeratan hukum," pinta terdakwa yang disampaikan secara lisan dihadapan IGN Atmaja,SH.MH, selaku ketua majelis hakim di ruang Sari, Selasa (29/10) PN Denpasar.
Sebelumnya Peggy Bawengan,SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini.
Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa menganiaya rekannya sendiri yang mengakibatkan dua jari telunjuk dan tengah putus terkena goresan pecahan botol. "Selain luka berat pada jari telunjuk, juga luka robek pada lengan korban," imbuh Jaksa.
Dijabarkan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu 16 Juni 2019 terdakwa mengundang sejumlah temannya termasuk saksi korban Kadek Widiantara alias Moce.
Dalam acara pesta miras itu, dilakukan di dekat rumah terdakwa tepatnya di Queen Bilyard Jalan Andakasa lingkungan Penamparan, Denpasar.
Saat jelang waktu dini hari, tiba-tiba terdakwa ngoceh dengan menyebut nama orang lain yang dinilai tidak nurut dengan perintahnya. Kata itu diucapkan dalam bahasa Bali yang diartikan, sbgai berikut.
"Saya paling tidak suka punya karyawan tidak nurut. Masak kata-kata saya tidak didengerin," celoteh terdakwa yang dijawab saksi korban. "Siapa itu Ru (sapaan canda). Apa perlu saya panggilkan dia untuk datang," kata saksi korban.
Perkataan saksi korban justru ditanggapi sinis oleh terdakwa dengan jawaban. "Sama kamu saja duel," dan di jawab saksi korban "Ah Ru Mabok, Becanda neh,".
Saat itu juga terdakwa berdiri dan memecahkan botol. Selanjutnya terdakwa menghujamkan botol pecah ke arah saksi korban yang kemudian ditepis mengenai lengan dan dua jarinya.
"Akibat kejadian itu, saksi korban alami luka putus dua jarinya dan luka robek pada bagian lengan. Hal itu dibuktikan dari surat hasil visum di RSUD Wangaya Denpasar," singkat Jaksa yang akrab disapa Oma. mot/ari
Komentar