PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terpengaruh Alkohol, Elfis Aniaya Pengendara Motor

Senin, 27 Mei 2019

00:00 WITA

Gianyar

2042 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Elfis Djawa (26) asal Sumba Timur, menganiaya seorang pengendara sepeda motor, I Putu Sudiatmika,( 49) warga Banjar Dlod Rurung, Desa Batubulan Kangin saat menyebrang di Byass IB Mantra, wilayah Banjar Pabean, Desa Ketewel Minggu (26/5) sekitar pukul 19.00 WITA.

Seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengatakan, pelaku Elfis yang tinggal sementara di Klungkung ini awalnya melintas dari arah Denpasar (barat) menuju Klungkung (timur). Saat bersamaan, korban Putu Sudiatmika menyebrang dari arah pantai Pabean ke utara. Diduga, pelaku kaget saat korban menyebrang sehingga mematik emosi. Pelaku pun spontan meludahi korban, lalu turun langsung memukul korban sebanyak 3 kali menggunakan helm. Korban pun mengalami luka memar di pelipis kiri dan pilih lapor Polisi.

Dari pelaku, diamankan barang bukti sebuah helm warna hitam dan sepeda motor pelaku. "Saat korban menyeberang membuat pelaku kaget. Tiba-tiba korban diludahi oleh pelaku. Korban berhenti setelah itu pelaku turun dari kendaraan langsung memukul pelapor dengan menggunakan helm sebanyak tiga kali (3) yang mengenai pelipis kiri. Mengakibatkan luka benjol dan berdarah," jelas Winangun.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Elfis. "Team melakukan penyelidikan dan Pelaku dapat ditangkap lengkap dengan barang bukti," jelasnya.

Winangun juga menjelaskan, saat diinterogasi dari pelaku tercium bau alkohol. "Ada bau alkohol kemungkinan habis minum miras saat melakukan," terangnya. Saat ini, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ditahan di Polsek Sukawati. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\