Kampanye No, Pendidikan Politik Yes
Jumat, 05 April 2019
00:00 WITA
Nasional
2034 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Tidak terasa, Pemilu Presiden 2019 tinggal menghitung hari lagi. Sejak 24 Maret hingga 13 April 2019, KPU telah memberi izin kepada kedua pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 2 untuk menggelar kampanye. Hanya saja, walaupun aturan telah dibuat, masih banyak kampanye digelar di dalam masjid. Sebenarnya seperti apa kampanye yang benar? Kenapa kampanye tidak boleh dilakukan di masjid?
Kampanye bisa dikatakan merupakan sebentuk aksi propaganda yang dilakukan dengan cara yang baik. Dalam ranah politik praktis, hal-hal yang termasuk ke dalam kampanye adalah propaganda program, baik personal maupun parpol, kepada masyarakat luas. Meskipun dianjurkan untuk dilakukan secara baik-baik, tapi tetap saja ada segelintir politisi yang melakukan black campaigne (kampanye hitam) demi menjatuhkan lawan politik.
Dalam masa kampanye, seorang politisi sah-sah saja mempromosikan program-program kerjanya dengan memanfaatkan media apapun – TV, radio, internet, dll. Dengan catatan, promosi program-program kerja dari kampanye yang dilakukannya tidak bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara culas seperti isu rasis, hoax, dan lain sebagainya.
Lalu, apakah melakukan kampanye boleh dilakukan dimanapun, termasuk di dalam masjid? Catatan sejarah pernah mencatat bahwa praktik menggelar kampanye di masjid sebenarnya sudah ada sejak era Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Saat itu, kampanye yang dilakukan Muawiyah bin Abu Sufyan digelar untuk menyerang salah satu pemimpin muslim, yang tak lain dan tak bukan adalah Khalifah Ali. Kasus yang diangkat Muawiyah adalah pembunuhan Khalifah Usman. Untuk makin meyakinkan, dan tentunya membuat emosi para pendengar ceramahnya naik, di dalam Masjid Damaskus, dia menunjukkan benda-benda tinggalan Khalifah Usman bin Affan dan potongan jari dari istri Khalifah Usman.
Apa yang terjadi di Masjid Damaskus saat itu juga terjadi lagi tahun 2017 lalu di Jakarta. Hanya saja, salah satu cagub yang berceramah di Masjid Al-Azhar itu bisa menjelaskannya secara santun kepada orang-orang yang mendengar ceramahnya untuk memilih Cagub yang disukai. Sebab, pada dasarnya, dia tidak diperkenankan melakukan kampanye di dalam masjid. Itulah kenapa dia kemudian mengisi ceramahnya dengan topik amal-amal baik yang dikerjakan pada malam hari (qiyamul lail).
Tindakan yang dilakukan Cagub tersebut sudah benar adanya. Dimana tindakan tersebut berbanding terbalik dari tindakan Muawiyah. Sang Cagub telah menghormati fungsi masjid di era kekinian, yang tidak memberi ruang izin siapapun untuk membicarakan persoalan dagang serta duniawi lainnya macam politik praktis. Larangan menggelar kampanye politik di dalam masjid telah termakthub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbicara soal kampanye Pemilu.
Tentunya, para pengurus masjid seharusnya melakukan penolakan terhadap politisi dan timses (tim sukses) partai yang berupaya menggelar kampanye politik didalam masjid dalam berbagai bentuk. Ceramah/khotbah, pamflet, maupun spanduk bisa dijadikan cara berkampanye politik tertentu.
Hal yang dikhawatirkan adalah fungsi utama masjid yang seharusnya dimanfaatkan untuk merekatkan tali ukhuwah akan rusak ketika kampanye dari gelanggang politik masuk. Parahnya, pada kampanye tersebut, pihak yang berkampanye akan menjatuhkan lawan politiknya.
Sebagaimana Muawiyah bin Abu sufyan melakukan black campaigne terhadap Ali bin Abi Thalib yang sebelumnya diceritakan. Ini sesuai isi dari Al-Quran, ada pada Surat An-Nahl ayat 125, yang menyebutkan bahwa dakwah seharusnya menyerukan supaya manusia menuju jalan Allah SWT, dan bukannya menuju jalan suatu partai atau golongan.
Lalu, apakah tidak boleh sama sekali membicarakan soal politik dalam masjid? Jawaban atas hal ini tergantung kapasistas politik yang dibicarakan dalam ceramah / khotbah, tausiah, dll. Jika kapasitas politik yang dibicarakan berkaitan dengan hal-hal yang menyerempet kampanye politik tentu saja tidak boleh. Namun, jika kapasitas politik yang berkaitan dengan hal-hal yang berupa pendidikan politik bisa diperbolehkan.
Apa beda antara kampanye politik dan pendidikan politik? Perbedaannya terletak pada substansinya. Kampanye umumya merupakan bentuk lain dari promosi partai politik atau politisi. Sedangkan pendidikan politik umumnya merupakan bentuk lain dari pembelajaran. Contoh-contoh pendidikan politik ini sangat banyak. Dalil pendirian negara khilafah, cara bagaimana khalifah diangkat, hukuman bagi para pemberontak, bagaimana pemimpin perempuan dalam kacamata Islam, kebijakan daulah islamiyah pada orang-orang non-muslim, sampai soal apa itu ISIS dan hal-hal keji yang telah dilakukannya, masuk ke dalam kategori contoh pendidikan politik.
Ketika disampaikan dalam ceramah / khotbah, topik-topik ini memberi wawasan baru pada orang-orang Islam yang masih awam di bidang politik. Dalam kata lain yang lebih sederhana, mari katakan untuk tidak pada kampanye di masjid, tapi katakan ya pada pendidikan politik di masjid.
Handoko Suparman,Penulis adalah Blogger/Alumni Universitas Parahyangan, Bandung
Komentar