PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Tabanan Kawal Reses Anggota Dprd

Selasa, 20 November 2018

00:00 WITA

Tabanan

2904 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Memasuki masa reses, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan akan memantau proses pelaksanaan reses para Anggota DPRD.

Reses adalah komunikasi dua arah antara Legeslatif dengan konstituennya, melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya secara rutin pada masa setiap masa reses.

Tujuan reses untuk  menyerap  dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan  pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil), sebagai perwujudan Perwakilan Rakyat dalam Pemerintah.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE. didampingi oleh I Ketut Narta, SE dan Drs. I Putu Suarnata Anggota Bawaslu,  menghimbau dan meminta kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD/ K) se Kabupaten Tabanan untuk mengawasi proses kegiatan reses para calon, Anggota DPRD, jangan sampai kegiatan reses dimanfaatkan sebagai ajang Kampanye.

Sambung Rumada, hal ini dilakukannya untuk mengantisipasi proses kegiatan reses dimanfaatkan untuk proses  kampanye  para anggota  DPRD, yang ikut kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2019," senin, di Kantor Bawaslu Tabanan, 19/11/2018.

Rumada mengatakan, proses Pengawasan Kegiatan Reses terhadap Anggota DPRD, dilakukan mengingat kegitan reses para  Anggota DPRD menggunakan Anggaran Negara, sehingga kegitan reses diharapkan tidak menyentuh materi kampanye para Caleg incumbent yang kembali akan bersaing memperebutkan kursi Legeslatif.

Kegiatan reses Anggota Dewan dibiayai oleh anggaran negara, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan kami juga berharap agar para Caleg incumbent tidak memanfaatkan momentum reses sebagai ajang Kampanye, " jelasnya.

Bentuk pelanggaran yang  terjadi ketika melakukan reses atau menyaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah keajakan dan pemaparan visi -misi, namun sebaliknya jika dalam forum itu hanya bicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum teralisasi tidak termasuk katagori Kampanye, "  kalau sudah ajakan , pembagian brosur, famflet sudah kampanye, "  tegas Rumada.

Rumada,  banyak menerima pertanyaan para Anggota Dewan terkait batas-batas yang bisa dinilai sebagai kegiatan Kampanye pada saat reses.

Sambungnya, Diharapkan para anggota DPRD benar-benar melaksanakan kegiatan reses dengan penuh  tanggungjawab, sehingga bisa menyerap dan menindaklanjuti perpajangan tangan dari aspirasi konstituennya.rIs/aga


Komentar

Berita Terbaru

\