PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tanyakan Prosedur Pensertifikatan Tanah Adat, Desa Pekraman Tunjuk Datangi BPN

Senin, 29 Oktober 2018

00:00 WITA

Tabanan

3118 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Beberapa orang perangkat Adat Desa Pekraman Tunjuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan untuk mendapatkan informasi atau persyaratan mengenai pensertifikatan tanah milik adat, Senin (29/10/2018).

Usai bertemu dengan pihak BPN Tabanan, Wakil Bendesa Adat Tunjuk, Ida Bagus Nyoman Tenaya mengakui kedatangannya di kantor BPN Tabanan adalah untuk mempertanyakan persyaratan untuk pengajuan sertifikat tanah milik adat yang saat ini menjadi lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan. Hal itu dilakukan lantaran informasi yang diterima belum lengkap sehingga pihaknya memutuskan mencari langsung informasi ke BPN Tabanan. “Ada lima item, diantaranya tanah kuburuan, balai adat, dan ada tanah lagi yang diperuntungkan SMP Negeri 4 Tabanan di Desa Tunjuk,” tegasnya.

Menurutnya, pihak adat tidak pernah mempermasalahkan bangunan yang berdiri diatas tanah adat, hanya saja sesuai program PTSL pihaknya akan mensertifikatkan tanah yang menjadi milik desa Pekraman. Ia menambahkan pembangunan SMP Negeri 4 Tabanan itu berdasarkan perjanjian tahun 2000 yang memberikan Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan keterangan hak guna pakai. “Tanah itu milik Desa Pekraman. Kami ingin mensertifikatkan tanah itu, karena belum bersertifikat,” lanjutnya.

Sementara Itu, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Tabanan, Agus Apriawan menjelaskan tanah milik desa pekraman itu bisa disertifikatkan sepanjang tidak ada masalah atau statusnya ‘clean’ karena memang menjadi hak desa Pekraman. “Dari penjelasan pihak adat ada perjanjian dengan Dinas Pendidikan Provinsi , kami sudah konfirmasi ke provinsi dan itu bukan aset pemerintah provinsi dan dikatakan menjadi hak pemkab Tabanan. Tapi belum ada proses pensertifikatan,” paparnya.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana proses tanah itu menjadi hak pemkab tabanan. “Pemkab dari mana, apakah hibah dari pemrov atau bagaiman. Ini kan harus jelas, setelah itu jelas baru kami bisa mengeluarkan sertifikat sesuai prosedur,” tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keungan Daerah (Bakueda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan jika tanah yang dibangun SMP Negeri 4 Tabanan itu adalah aset Pemkab Tabanan. “Aset Pemkab Tabanan yang tercatat di Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Tabanan pun sudah memohonkan pensertifikatan aset ke Bagian Tata Pemerintahan dan saat ini sedangkan dalam proses pengajuan administrasi. “Info dari Disdik b sudah mohon pensertifikatan tanah tersebut ke bagian tata pemerintahan,” tandasnya.ayu/aga


Komentar

Berita Terbaru

\