Dugaan Pungli, Perbekel Gadungan Ditetapkan Tersangka
Selasa, 16 Oktober 2018
00:00 WITA
Tabanan
3046 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli), Perbekel Desa Gadungan I Wayan Muliartana, Selasa (16/10/2018) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Didampingi pengacara, Muliartana diperiksa mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Muliartana mengatakan jika permasalahan ini muncul akibat keteledorannya dalam regulasi, padahal apa yang dilakukannya sudah sesuai kesepakatan antara pihak desa dan pengusaha. Dimana dugaan pungli ini muncul atas pungutan retribusi Rp 30.000 terhadap truk yang melakukan pembelian tanah di Galian C milik pribadi yang ada di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. “Cuma tidak ada hitam diatas putih, padahal itu adalah kontribusi mereka atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang disebabkan, dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Padahal permakluman atas beroperasi galian C tersebut adalah atas dasar kemanusiaan dan demi kepentingan masyarakat lantaran ada masyarakat Desa Gadungan yang bergerak dalam usaha tersebut, serta himpitan ekonomi yang membuat warganya harus menjual tanah demi membayar hutang. Namun belakangan karena kesepakatan tersebut dilanggar oleh para pengusaha yang terlibat, maka pihaknya bertindak tegas dengan menghentikan aktifitas galian C tersebut. “Tetapi mungkin ada yang kecewa sehingga saya dilaporkan,” sambungnya.
Dari retribusi sebesar Rp 30.000 yang dipungut, terkumpulah dana Rp 13,5 Juta yang kemudian menurut Muliartana digunakan untuk membeli patung guna keperluan pembangunan pusat pemerintahan desa yang di tahun 2015 lalu sempat mengalami kebakaran.
Terkait hal tersebut, Kanit Idik III Satreskrim Polres Tabanan, IPDA I Made Rai Sunirta seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan menjelaskan bahwa Perbekel Gadungan terjerat kasus saber pungli atas tindakannya memungut retribusi terhadap truk yang melakukan pembelian tanah galian C di Desa Gadungan dengan total Rp 13 Juta dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (12/10/2018). “Terhadap adanya laporan masyarakat kita lakukan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, hingga saksi ahli, dan kita telah menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ditambahkannya karena yang bersangkutan merupakan penerima gaji yang bersumber dari pemerintah sehingga tergolong pegawai negeri, sehingga kasus ini masuk ke ranah korupsi yang dasarnya pungli dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 12 huruf e dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.ayu/aga
Komentar