Terima Surat Aduan, Dewan Sidak PT. Kosmil Kosmos
Kamis, 20 September 2018
00:00 WITA
Tabanan
3440 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Adanya pengaduan permasalahan ketenaga kerjaan ke DPRD Kabupaten Tabanan, Dewan sidak PT. Kosmil Kosmos di jalan Rajawali Persiapan Tabanan, Kamis, (20/09/2018).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa bersama Komisi gabungan hadir / sidak ke tempat tersebut berawal adanya aspirasi yang disampaikan kurang lebih 80 karyawan yang terdiri dari 136 karyawan di PT. Kosmil Kosmos ke DPRD Tabanan. Adapaun aspirasi tersebut pada intinya disampaikan bahwa tidak memenuhinya dan tidak melaksanakan peraturan perusahaan yang ada.
"Dengan contoh perolingan yang tidak benar, suka dan tidak suka dan lain sebagianya," ucap Arnawa, Kamis, (20/09/2019).
Dengan adanya aspirasi yang disampaikan ke pihaknya, akan kami sikapi persoalan ini karena ini terkait persoalan rakyat terkait persoalan kemanusiaan yang diberlakukan di Perusahaan ini. Dan akan memanggil kedua belah pihak antara management Perusahaan dan karyawan yang mengadu.
"Jadi kami sikapi kebenarannya seperti apa dan solusi solusinya seperti apa dari perusahaan dan kami juga, dan dalam waktu singkat ini kami akan panggil, biar clear lah ini persoalan rakyat," tegasnya.
Sedangkan Perwakilan Management, HRD PT. Kosmil Kosmos, Wayan Sudarma terkait hal itu mengatakan sesuai dengan undang-undang harus ada angkutan publik dan pihaknya tidak semena-mena melakukan hal tersebut tanpa aturan. Dan mengaku hal itu akan dilakukan lantaran penjualan menurun. "Ya karena order menurun," kata Sudarma.
Sementara, Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan, Agung Arimandika menerangkan bahwa sebelumnya ada karyawan PT. Kosmil Kosmos datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian dan akan diadakan roling staf. Dan sesuai aturan juga dibenarkan diadakannya roling staf. "Silahkan buat roling dengan dibuatkan kesepakatan dengan karyawan yang bersangkutan, kalau sudah sepakat silahkan dijalankan, baik mengenai waktu atau pun mengenai upah, itu ada diatur di undang undang," terang Agung.
Selain itu, juga ada beberapa karyawan mungkin tidak terima dengan itu dan mau mengadu dan juga ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Untuk pengaduannya ke Dinas Tenaga Kerja harus sesuai prosedur undang-undang ketenaga kerjaan. Dan sebagian besar komplinannya secara garis besar tidak sesuai dengan apa yang diberikan.
"Nah sampai sekarang tindak lanjut dari pengaduan tersebut tidak ada, tapi kita tetap meminta informasi kepada management," jelasnya.ang/aga
Komentar