Narkotika Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejari Denpasar
Jumat, 14 September 2018
00:00 WITA
Denpasar
2619 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana Narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika yang ditaksir senilai 60 milliar rupiah itu dilakukan Kamis (13/9) di areal halaman belakang Kantor Kejari Denpasar Jalan PB Soedirman.
Pemusnahan ini didapat dari 241 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu dari Januari hingga Agustus 2018.
Dalam acara ini dihadiri Asisten tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kepala BNN kota Denpasar, Kepala Balai Besar Pom, Kepala Lapas Kerobokan, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, dan Kepala Rubesan Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 241 tindak pidana narkotika yakni ganja seberat 1.027,02 gram, cocain seberat 122, 42 gram, hasish seberat 2.956,83 gram, extasy sebanyak 416 butir, dan sabu-sabu seberat 29.778,56 gram serta sejumlah handphone yang tidak terhitung.
Ada pula, obat-obatan ilegal, 28 senjata tajam (sajam) dari 23 perkara, 31 mesin dindong. Untuk barang bukti berupa narkotika dan obat ilegal dimusnakan dengan cara dibakar, Sajam dipotong mengunakan mesin pemotong sedangkan mesin dindong dari jumlah 31 hanya 1 yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan mengunakan palu.
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Sila Halolongan Pulungan mengakui, bahwa kasus narkotika yang ditangani oleh Kejari Denpasar kian memprihatikan.
Dalam priode ini saja kasus narkotika mengalami peningkatan baik dari perkara maupun barang bukti dibandingkan priode sebelumnya.
"Kita menjadi perhatian ke narkoba, karena tahun ini saja kita sudah 2 kali memusnahkan, kenapa menjadi perhatian, artinya akumulai jumlah perkara tidak berkurang cendrung meningkat, baik dari perkaraya maupun barang buktinya. Ini menjadi tugas kita bersama, kedepan bagaimana cara menguranginya," singkatnya. mot/ari
Komentar