PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Optimalkan Perlindungan Kepada Penyandang Disabilitas, Ini Yang Dibahas Pansus II DPRD Bangli

Selasa, 22 Mei 2018

00:00 WITA

Bangli

2877 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Pembahasan sejumlah Ranperda mulai digenjot masing-masing panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bangli. Dari tiga pansus yang dibentuk, Pansus II DPRD Bangli bertugas menggodok 3 Ranperda yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Pembasan ketiga Ranperda itu dilakukan secara beruntun melalui Rapat Kerja dengan instansi terkait. Kali ini, Raker yang dipimpin Ketua Pansus II, Nyoman Budiada dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Bangli, Senin (21/05/2018) khusus membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Saat itu, hadir pula anggota pansus II lainnya diantaranya, I Nyoman Gelgel Wisnawa, Dewa Sang Made Widana, I Wayan Jamin, dan I Ketut Mastrem. Dari ekskutif hadir Kadis Sosial, I Nengah Sukarta beserta stap.

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota pansus lebih banyak menyoroti mengenai redaksional dari Ranperda tersenbut. Dimana, banyak ditemui kejanggalan-kejanggalan dalam rancangan yang disodorkan pihak ekskutif. Beberapa pasal juga dikritisi Pansus DPRD Bangli sehingga raker berjalan alot.  Usai Raker, Ketua Pansus II, I Nyoman Budiada kepada awak media mengatakan pentingnya pembasan Ranperda tersebut karena selama ini memang belum ada payung hukum yang mengayomi dalam rangka pemberian perlindungan kepada penyandang disabilitas (penyandang cacat) di Bangli. “Bila Perda ini nantinya bisa disahkan maka dasar hukum bagi penanganan masalah cacat fisik di daerah ini akan menjadi lebih baik. Selain itu dengan Perda ini Pemkab juga bisa lebih optimalkan bantuan atau perlindungan bagi penyandang ,” bebernya. 

Sementara Kadis Sosial Kabupaten Bangli, I Nengah Sukarta mengatakan jumlah penyandang cacat di Bangli mencapai sekitar 900 orang, ada kecacatan sejak lahir, dan cacat akibat kecelakaan lalulintas dan sebagian kecil cacat karena akibat bencana alam. Sukarta mengatakan orang cacat tidak cukup hanya diberikan bantuan berupa kursi roda, tongkat dan lain-lain, namun mereka membutuhkan kesempatan untuk mengakses ruang-ruang publik dan atau perkantoran. Dalam Perda juga bakal mengangkomodir kebutuhan penyandang cacat untuk bisa mengakses ruang publik. 

Riilnya menurut Sukarta, perkantoran agar menyiapkan akses bagi penyandang cacat, semisal mereka gunakan kursi roda, maka alat bantu itu agar langsung bisa masuk perkantoran sampai ke tujuan mereka. "Artinya agar kursi roda tak sampai diangkat, tetapi bisa langsung ke ruang yang menjadi tujuan penyandang disabilitas, maka perkantoran agar menyiapkan untuk akses mereka, bahkan mulai dari trotoar agar ada list kuning untuk mereka", ujarnya. Dikatakan selama ini memang penyandang disabilitas sudah diberikan bantuan alat bantu mengikuti ketentuan di atasnya. Namun bila ada Perda,perlindungan terhadap mereka bisa lebih optimal.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\


PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DIRGAHAYU, Kota Singasana ke 531