PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komisi I Harapkan Ada Efek Jera, Terkait Dugaan Penyelewengan Pembayaran BPHTB

Selasa, 10 April 2018

00:00 WITA

Tabanan

3534 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Oknum PNS di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan berinisial KS yang diduga menyelewengkan uang pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga ratusan juta rupiah terancam mendapatkan sanksi berat apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.

Karena meskipun Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan jika yang pembayaran pajak itu telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, menurut informasi di lapangan kasus tersebut tetap diselidiki oleh kepolisian.

Mencuatnya kasus tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Komisi I DPRD Tabanan yang membidangi soal kepegawaian. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan jika undang-undang ASN harus ditegakkan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. “Kalau memang sudah terbukti bersalah secara hukum, di UU ASN tentunya sudah jelas sanksinya,” ujarnya Selasa (10/4/2018).

Namun menurutnya yang paling penting adalah kasus ini dapat membuat efek jera pada oknum yang nekat bermain, terlebih hal ini berpengaruh pada PAD Tabanan. “Hal ini harus menjadi efek jera agar hal serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Wayan Sugatra mengaku sampai saat ini belum menerima laporan mengenai adanya oknum PNS yang diduga menyelewengkan uang pajak BPHTB di Bakeuda Tabanan tersebut.

Hanya saja jika nanti ada keputusan incrah dari kepolisian, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan UU ASN. “Kalau memang nanti ada keputusan incrah akan kami sikapi sesuai peraturan UU yang berlaku,” ungkapnya.ayu/aga


Komentar

Berita Terbaru

\