Rekam Pemilih Potensial Non E-KTP, Disdukcapil Datangi Lapas Tabanan
Selasa, 20 Maret 2018
00:00 WITA
Tabanan
3227 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com – Sebanyak lima orang warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan melakukan perekaman KTP elektronik di Aula Lapas Tabanan, Selasa (20/3/2018). Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan agar pemilih potensial dalam Pilgub Bali 2018 yang belum memiliki KTP elektronik bisa segera terdata.
Menurut Sekretaris Disdukcapil Tabanan, I Made Kristiadi, perekaman KTP elektronik di Lapas Tabanan merupakan tindak lanjut dari hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih oleh KPU Tabanan. “Dan di Lapas Tabanan ternyata masih menyisakan penduduk Tabanan yang tercatat sebagai pemilih potensial non KTP elektronik, yang artinya mereka sudah bisa memiliki hak suara namun belum memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Sehingga untuk bisa tercatat sebagai pemilih dalam DPT, warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik akan direkam datanya dan sementara diberikan Surat Keterangan Pengganti KTP. “Jadi kami melaksanakan pelayanan perekaman KTP elektronik di Lapas Tabanan,” imbuhnya.
Dari 24 orang warga binaan Lapas Tabanan yang berdomisili di Kabupaten Tabanan, 5 orang diantaranya belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Sehingga setelah direkam mereka langsung diberikan Suket,” lanjutnya.
Selain di Lapas Tabanan, pihaknya juga akan melakukan jemput bola bagi pemilih yang masih tercatat sebagai pemilih potensial non KTP elektronik pada Pilgub Bali 2018, sampai waktu yang tersisa hingga tanggal 13 April 2018. “Kita juga berharap masyarakat Tabanan berperan aktif, yang masih tercatat sebagai pemilih potensial non KTP elektronik untuk segera melaksanakan perekaman KTP elektronik di Kantor Camat setempat atau menghubungi Kelian Dinas setempat untuk menunggu jadwal layanan keliling dari Disdukcapil Tabanan,” tandasnya.ayu/aga
Komentar