Sat Pol PP Badung Tertibkan Reklame dan Baliho
Rabu, 28 Februari 2018
00:00 WITA
Badung
3343 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Masih banyaknya terdapat reklame petunjuk usaha berdiri "ilegal" di wilayah Kabupaten Badung. Akhirnya sejumlah reklame petunjuk usaha tersebut ditertibkan oleh Sat Pol PP Kabupaten Badung di seputaran jalan raya Mengwi - Singaraja, Rabu, (28/02/2018).
Baca : Sat Pol PP Badung Bongkar Billboard dan Reklame
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta, seijin Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, penertiban reklame petunjuk usaha tersebut sebanyak 10 buah dengan ukuran rata-rata 1 meter x 2 meter dan 2 meter x 3 meter lantaran berdiri tanpa ijin di wilayah Mengwi. Selain reklame, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap 1 baliho milik KPU Provinsi Bali dengan ukuran 4 meter x 6 meter yang masa berlaku pemasangannya habis tepatnya di sebelah barat Polres Badung.
"Hari ini kami tertibkan 10 reklame petunjuk usaha karena tanpa ijin dan melewati trotoar dan juga kami menertibkan 1 baliho milik KPU Provinsi Bali yang masa berlaku pemasangannya 18 Februari 2018, mereka melanggar Perda 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum," ucap Sukanta, Rabu, (28/02/2018). ang/ari
Komentar