Terima Aduan, Sat Pol PP Tindak 4 Bangunan di Kuta
Rabu, 24 Januari 2018
00:00 WITA
Badung
4180 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Sat Pol PP Kabupaten Badung tindak 4 bangunan di seputaran Kecamatan Kuta, Rabu, (24/01/2017).
Kasat Pol PP Kabupaten Badung yakni I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan penindakan tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan bangunan yang melanggar/tanpa ijin di seputaran Kecamatan Kuta. Dalam penindakan tersebut, pihaknya mendapatkan 4 bangunan yang diduga melanggar/tanpa ijin. Pelanggaran tersebut dimaksud, yang pertama terkait permasalahan pembangunan loundry di Perum Puri Kuta Seminyak yang limbahnya ke got/jalan. Yang kedua, terkait pembangunana ruko yang temboknya melewati tanah tetangga. Yang ke tiga, pembangunan rumah makan yang melanggar sempadan jalan, sehingga mengganggu pemandangan tetangganya. Dan yang keempat, pembangunan kanopi sampai ke jalan dengan alasan parkir, namun dijadikan gudang dekat bundaran sun set. Selanjutnya, pemilik ke 4 bangunan tersebut akan dipanggil pada hari Jumat, (26/01/2017), untuk hadir di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Badung.
"Jadi, kita buatkan panggilan dengan membawa berkas berkas perijinan yang dimiliki dari pelanggar atau diduga melanggar untuk klarifikasi, bila betul betul melanggar atau tidak bisa menunjukkan ijin ijin yang dimiliki, kita buatkan pernyataan taat perijinan dan kasi tempo ngurus ijin dengan kegiatan dihentikan," ucap Suryanegara, Rabu, (24/01/2018).ang/sar
Komentar