Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Curas Dibekuk di Kost Simpanannya
Selasa, 23 Januari 2018
00:00 WITA
Bangli
3307 Pengunjung
suara dewata
Bangli, suaradewata.com - Dalam hitungan kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Gabungan Polsek Kintamani bersama Polres Bangli akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggegerkan warga dusun/desa Bonyoh, Kintamani, Bangli. Pasalnya, dalam aksinya tersebut, tersangka juga melakukan tindak penganiayaan kepada korbannya dengan cara memukul dan mencekik hingga babak belur.
Tersangka diketahui bernama I Ketut Krama (33 tahun), merupakan seorang residivis kasus pencurian dan KDRT. Tragisnya, tersangka berasal dari desa Bonyoh, satu kampung dengan korban. Ironisnya, tersangka yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini, ditangkap polisi beserta barang bukti hasil kejahatannya saat bersembunyi di rumah kos wanita simpanannya di Denpasar, Selasa (23/01/2018).
Kapolsek Kintamani, Kompol. I Putu Gunawan didampingi Kanit Reskrim Kintamani AKP. Dewa Gede Oka menyampaikan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini berkat kerja keras tim opsnal gabungan Polsek Kintamani, Polres Bangli serta dibantu Sat Reskrim Polresta Denpasar. “Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil kita amankan tadi siang saat bersembunyi di Jalan Pidada II nomor 3A Denpasar Barat di rumah kos milik simpanannya,” bebernya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah perhiasan emas milik korban yang sehari sebelumnya berhasil dicuri tersangka. Diceritakan dalam proses penangkapan tersebut, tersangka terbilang cukup pintar mengelabui polisi. Sebab, polisi yang telah melakukan penyanggongan di lokasi sejak semalam, dikelabui oleh tersangka dengan cara mengunci pintu kamar dari luar. Hingga akhirnya, pada pagi harinya, (Selasa 23/1), pukul 10.30 wita, pacar I Ketut Karma tampak keluar dari kamar tersebut. Sehingga petugas langsung mendatanginya serta melakukan interogasi menanyakan keberadaan pelaku.”Saat ditangkap tersangka bersembunyi diatas plafon kamar tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga membeberkan adanya indikasi keterlibatan pacar gelap tersangka. Hanya saja, indikasi tersebut bukan keterlibatan pada pencurian. Melainkan keterlibatan menyembunyikan pelaku, serta barang hasil curian tersebut sehingga wanita simpanan tersangka berinisial FS(30) asal Jember turut diamankan ke Mapolsek Kintamani untuk dimintai keterangan. “Saat ini, kasusnya masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Untuk tersangka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerangan, dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Disisi lain, tersangka saat diinterogasi di ruang penyidik Polsek Kintamani hanya bisa menundukkan kepalanya. Dari pengakuannya pada petugas, residivis pencurian yang telah dua kali mendekam dibalik jeruji besi ini, mengaku mencuri untuk membiayai kehidupan istri beserta kedua anaknya. Namun pada nyatanya, hasil curian sejumlah perhiasan justru diberikan pada wanita simpanannya tersebut.
Ketut Karma mengaku, nekat menganiaya korban karena takut aksinya terbongkar oleh korban. “Saya mencuri karena kepepet untuk biaya anak dan istri. Saat itu saya takut dan panic,” jelasnya. Tersangka juga mengaku mengenal baik kebiasaan korban karena sama-sama berasal dari satu kampung. “Saya kini menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya ini,” akunya. ard/ari
Komentar