Ternyata Ini Penyebab Bontat Aniaya Korbannya
Selasa, 23 Januari 2018
00:00 WITA
Gianyar
3136 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Perasaan dendam lama yang dimiliki I Komang S (22) alias Bontat kepada I Kadek Yadnya Wira Putra (26), dilampiaskan Bontat dengan menganiaya korban menggunakan sebuah pisau jenis pengutik (sejenis pisau Bali,red), Senin (22/01/2018) dini hari.
Kronologis kejadian berawal dari kedatangan korban I Kadek Yadnya Wira Putra (26) bersama temannya ke sebuah Café di bilangan Jalan Bypass IB Mantra untuk menikmati malam sambil minum-minum, Minggu (21/01/2018) pukul 20.30 wita. Saat di café tersebut, korbansempat bertemu dengan Bontat yang kebetulan lewat depan meja korban. Karena merasa kenal dengan pelaku, korban sempat menawarkan untuk minum yang diiyakan oleh pelaku sambil berlalu dari meja korban.
Sekitar pukul 02.30 wita (Senin, 22/01/2018), korban pun bersama temannya pulang dari café tersebut. Ketika melewati Jalan Raya Desa Medahan, Blahbatuh, dari belakang datang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario nopol DK 5471 C yang hendak mendahului korban. Saat motor dalam posisi sejajar tnpa mengatakan apa pun, pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga korban dan rekannya terjungkal. Posisi korban terjatuh masih berada di jalan sedangkan motor korban jatuh ke parit pinggir jalan. Pelaku yang berhenti di tengah jalan kemudian mencari pelaku dan mengeluarkan pisau sejenis pengutik dari dalam tas pinggangnya.
Pelaku menusuk korban sehingga mengenai dada dan bahu sebelah kiri. Korban berusaha melawan dan menangkis serangan pelaku hingga jatuh ke parit bersama pelaku. Dengan posisi korban berada diatas pelaku sedang berhadapan, pelaku yang masih memegang pisau kembali menyerang secara membabi buta kearah korban yang menyebabkan korban terluka pada jari tangannya. Pelaku berhasil berdiri dan masih memegang pisau, korban yang merasa tersedak sempat meminta maaf kepada pelaku jika korban telah melakukan kesalahan. Namun pelaku pun mengancam korban dengan kalimat “Awas ci ngelapor Polisi, amen pesu cang uli penjara kal matiang cang ndas ci (Awas kamu melapor ke Polisi, nanti kalau saya keluar dari penjara akan saya bunuh kamu)”. Pelaku kemudian kabur menuju Jalan Bypass IB Mantra. Korban yang teraniaya kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi.
Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu M Reza Pranata mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan. Tim buser melakukan pengejaran terhadap pelaku ke rumahnya di Lingkungan Kelod Kauh, kelurahan Abianbase, Gianyar. Ternyata pelaku tidak berada dirumahnya sat itu. “Tim pun mendapat informasi bahwa pelaku Bontat berada di tempat kost cewek café di seputaran Jalan bypass IB Mantra, pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Reza saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (23/01/2018).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku lanjutnya, pelaku mengakui jika pelaku memiliki dendam kepada korban sejak lama. Pasalnya korban sering berulah di café tempat pelaku bekerja sebagai sekuriti. “Korban dan pelaku sempat cekcok di café tempat pelaku kerja, sejak itu pelaku dendam dengan korban,” lanjut Reza.
Sementara itu, Bontat mengatakan, korban sering berkunjung ke café tempat ia bekerja. Saat korban mengunjungi café tersebut dalam keadaan mabuk, korban sering cari gara- gara di café itu. “Bawa uang Rp 38 ribu minta bir, rokok dan macam-macam,” terang pelaku. gus/ari
Komentar