Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Tukad Mati Dikabulkan Hakim
Selasa, 14 November 2017
00:00 WITA
Denpasar
3396 Pengunjung
ist
Denpasar, suaradewata.com - Sidang lanjutan praperadilan Wayan Seraman, tersangka kasus dugaan proyek pembangunan senderan Tukad Mati, Legian, berlangsung pada Senin (13/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini dihadirkan keterangan dari saksi ahli, Prof. Sukri dari Universitas Hasanudin Makasar, dan Gede Adi Guna dari Universitas Udayana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enjeliki ini mengagendakan keterangan dari saksi ahli. Prof Sukri menyampaikan dalam menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, dalam pasal itu tidak dijelaskan. Selain itu, kerugian negara ditentukan BPK dan BPKP, setelah ada temuan yang mengandung unsur kerugian negara, kemudian masuk dalam bukti permulaan, khusus tindak pidana korupsi , kerugian negara harus ada.
Ahli Administrasi dari Unud Prof. Johanes, menjelaskan kewenangan melekat pada jabatan yang brwenang melakukan audit adalah BPK. Sidang berahir pada pukul 17.10 wita, dan akan dilanjutkan pada Selasa dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon.
Sementara itu, pengacara mengatakan, kenapa kliennya tidak layak jadi tersangka. “Hasilnya ini, Permohonan kami diterima, karena kan begini, selama ini penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, selalu rekan-rekan penegak hukum itu mengacu ke delik formil saja, padahal delik formil sudah bergeser delik materiel, artinya kalau menghukum seseorang ada tindak pidana korupsi harus buktikan dulu kerugian negara, kalau belum bisa membuktikan ya belum bisa, belum memenuhi delik formil maupun materiel,” terangnya.
Menurutnya, kerugian negara itu harus dibuktikan dengan adanya penghitungan dari pihak yang berwenang yakni BPK. “Jadi harus ada kerugian negara, siapa yang berwenang ya BPK, karena itu sudah ada aturan mainnya. Jadi yang berwenang membuktikan itu ya BPK, badan lain tidak bisa, jadi bagaimana bisa membuktikan tersangka kalau belum ada kerugian negara,” imbuhnya. Karena itu dia menganggap putusan tersebut sudah tepat.
Pihaknya mengaku sepakat memberantas korupsi, namun prosesnya harus dihargai dan benar. “Saya setuju memberantas korupsi, karena kita juga tidak mau masyarakat menderita, tapi prosesnya harus dihargai, jangan sampai prosesnya keliru,” terangnya.
Apakah ini berlaku untuk tiga tersangka lain? “Saya akan upayakan untuk ketiga-tiganya. Bagaimana mungkin menetapkan tersangka kita belum mengikuti prosesnya sampai final saja sudah disiapkan tersangka,” terangnya. Namun untuk kepastiannya masih menunggu.
dikutip dari suksesinews.com
Komentar