Tiga Terdakwa Peretas Website Polda Bali Dituntut Satu Tahun Penjara
Rabu, 18 Oktober 2017
00:00 WITA
Denpasar
3251 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Tiga terdakwa peretas website Polda Bali dan beberapa Polres se-Bali dituntut hukuman pidana penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, Selasa (17/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketiga terdakwa ini adalah Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19). Jaksa Eddy menilai perbuatan ketiga terdakwa jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elekronik (ITE) yakni yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan, dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer milik orang lain dengan cara apapun.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelum membacakan pokok tuntutannya, Jaksa Eddy juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan. Ketiga terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan ketiganya masih berusia muda sehingga dikemudian hari diharapkan bisa merubah kelakuannya, diungkap JPU sebagai hal yang meringankan.
"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa membuat website Polda Humas Bali tidak dapat diakses atau digunakan sebagaimana mestinya," Tegas Jaksa Kejati ini dihadapan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta.
Dalam amar tuntutnya, selain dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana denda masing-masing membayar Rp 3.000.000. "Dengan ketentuan apabila tidaj bayar maka diganti 6 bulan kurungan,"katanya
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/13) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota siber Polda Bali, ternyata seluruh subdomain dari website tersebut juga ikut diretas yakni http//denpasar.polda-bali.com, http//gianyar.polda-Bali.com, http//tabanan.polda-bali.com, http//badung.polda-bali.com, http//bangli.polda-bali.com, http//buleleng.polda-bali.com, http//jembrana.polda-bali.com, http//klungkung.polda-bali.com dan http//karengasem.polda-bali.com.
Ketiganya meretas situs tersebut dengan cara mengumbah tampilan dan mengantinya dengan gambar lambang yang bertulisankan GrooSecSquad dan berbagai tulisan lainya.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota siber Polda Bali ditempat yang berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.
Menariknya, dari ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.
Dalam melakukan aksinya, ketiga terdakwa ini menjalani peran yang berbeda-beda. Faturrohmi sebagai shell back door (program untuk pintu masuk lewat belakang secara ilegal dalam suatu website), Aprianto bertugas untuk mencari kelemahan website Polda Bali dan Krisnamukti bertugas untuk mengubah tampilan website (daface) dan mengubah kembali ke tampilan semula website (Re daface), dan Aprianto bertugas untuk mencari kelemahan dari website Polda Bali. not/ari
Komentar