Polisi Berhasil Ciduk Pencuri Senapan Angin
Selasa, 15 Agustus 2017
00:00 WITA
Tabanan
3233 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Jajaran Polsek Selemadeg Barat (Selbar) berhasil ciduk pelaku pencuri senapan angin dan barang berharga lainnya yakni DMS, 47 asal Banjar Dinas Selabih Wanasari Desa Selabih, Kecamatan Selbar di tempat asal pelaku, Sabtu, (12/08/2017). Kini pelaku tersebut ditahan di Polsek Selbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam 5 tahun penjara.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Kamis, (10/08/2017), sekitar pukul 08.30 wita, Bripka I.B. Gede Wimbardi bersama rekannya yakni Bripka I Wayan Juliana seperti biasa melaksanakan kring serse di Desa Selabih Kecamatan Selbar. Kemudian Bripka I.B. Wimbardi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Dinas Selabih Wanasari Desa Selabih, Kecamatan Selbar telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian. Mendapat informasi tersebut, kemudian Bripka I.B Gede Wimbardi bersama salah satu rekannya yakni Bripka I Wayan Juliana melakukan penyelidikan di wilayah Desa tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu (12/08/2017), sekitar pukul 15.00 wita, Bripka I.B. Gede Wimbardi menemukan orang yang diduga sebagai tindak pidana pencurian tersebut. Dan saat itu Bripka I.B. Gede Wimbardi melakukan introgasi terhadap orang tersebut dimana saat itu yang diduga pelaku mengaku bernama DMS alias DG. Saat itu pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban Fedelis I Ketut Murdiana, 40 asal Banjar Dinas Selabih Wanasari, Kecamatan Selbar. Adapun barang - barang yang sudah dicuri oleh pelaku yakni 1 pucuk senapan angin popor kayu warna coklat merk Air Gun, 1 pucuk senapan angin merk Mars Gun, 1 buah TV Led merk Sharp warna hitam dan 1 buah tape compo merk polytron warna putih silver. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku diamankan ke Polsek Selbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Selbar AKP I Wayan Suastika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Dia, pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban tidak ada di rumah/rumah kosong. "Ya pelaku ditahan dan diancam 5 tahun penjara," ucap AKP Suastika, Selasa, (15/08/2017).ang/aga
Komentar