PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Akhirnya Rumah Ini Dieksekusi, Dan Dimiliki Oleh Pemenang Lelang

Jumat, 04 Agustus 2017

00:00 WITA

Nasional

4659 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Akhirnya sebuah rumah di Banjar Buahan Kaja Desa Buahan, Kecamatan Tabanan dieksekusi sekitar pukul 09.00 wita, Kamis, (03/08/2017). Rumah tersebut yang sebelumnya dimiliki oleh Ketut Rai Arkabawa, kini dimiliki oleh I Wayan Sukanta selaku pemenang lelang. Atas eksekusi itu, Polres Tabanan melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2017/08/02/201708020013/Waduh-Rumah-Warga-Buahan-Akan-Dieksekusi-Spanduk-Ini-Terpasang.html

Informasi yang berhasil dihimpun, Pada hari Kamis, (03/08/2017), sekitar pukul 09.00 wita, sebanyak kurang lebih 70 anggota Polres Tabanan melakukan pengamanan kegiatan eksekusi 1 bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 675 m2. Yang terletak di Banjar Buahan Kaja, Desa Buahan atas nama I Ketut Rai Arkabawa, sesuai sertifikat Hak milik No : 1364 / Desa Buahan, tanggal 13 Nopember 2003, surat ukur No : 394 / 2003 tanggal 11 Agustus 2003. Dan sekarang atas nama I Wayan Sukanta selaku pemenang lelang. Dalam perkara antara I Ketut Rai Arkabawa ( termohon eksekusi ) melawan I Wayan Sukanta selaku ( pemenang lelang / pemohon eksekusi ) berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/ Pdt.Eks / 2017 /PN. Tabanan tanggal 25 April 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda. Dan sekitar pukul 09.25 wita bertempat di ruangan rapat Kantor Desa Buahan, Kecamatan Tabanan dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh Ketua Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda dengan 6 orang staf dan dihadiri oleh pihak Termohon ( I Ketut Rai Arkabawa ), Perbekel Desa Buahan I Ketut Sukanada pihak Pemohon I Wayan Sukanta yang diwakili oleh kuasa Hukum Ni Ketut Rima Nurdiana. 

Pada saat itu, penyampaian dari pihak termohon bahwa dirinya merasa keberatan karena menurutnya pelaksanaan exsekusi dilakukan secara sepihak dikarenakan nihil adanya mediasi di Pengadilan Negeri Tabanan. Dan dirinya tidak akan menghalangi jalannya exsekusi, namun dirinya akan melakukan gugatan. Karena menurutnya, batas waktu peminjaman belum jatuh tempo sampai tahun 2019. Selanjutnya sekitar pukul 09.40 wita, pembacaan berita acara yang dibacakan oleh Ketua Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda dengan No. 6 / Pdt.Eks.Riil / 2017 / PN. Tabanan. Setelah itu, pada pukul 10.00 wita dilanjutkan dengan pengosongan isi dari pada bangunan tersebut. Dimana isi dari bangunan tersebut yakni prabotan rumah tangga dan di pindahkan ke sebuah roko yang disewa oleh Pihak Pengadilan Negeri Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan eksekusi tersebut. Kata Dia, dalam eksekusi itu tidak ada penghancuran hanya pengosongan rumah tersebut. Dan rumah tersebut menjadi pemilik pemenang lelang sesuai putusan pengadilan. " Ya, Itu menang lelang bukan diratakan, hanya mengosongkan dari pemilik awal dan diserahkan ke pemenang lelang," ucap AKP Suyasa.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\