PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mirip Show Room, 98 Sepeda Motor Disita Polres Tabanan

Kamis, 20 Juli 2017

00:00 WITA

Tabanan

4140 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Satlantas Polres Tabanan semakin gencar menindak pelanggar anak dibawah umur yang kedapatan menggunakan sepeda motor. Terbukti selama dua hari melaksanakan operasi sudah menindak ratusan lebih pelanggar dan menyita sebanyak 98 sepeda motor. Dari keseluruhan pelanggar terdapat pelajar SMP bahkan pelajar SMK pun ikut terjaring dalam operasi tersebut lantaran belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sepeda motor yang berbaris rapi yang mirip show room tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polres Tabanan. Lantaran penggendara sepeda motor tersebut belum cukup umur untuk syarat memiliki SIM. Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya mengatakan penyitaan sepeda motor tersebut merupakan hasil operasi selama dua hari sejak Selasa, (18/07/2017), hingga Rabu, (19/07/2017), yang sudah menindak sebanyak 98 sepeda motor. Penindakan tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, lantaran kecelakaan yang terjadi melibatkan anak dibawah umur yang belum memiliki SIM. Dimana kecelakaan terakhir pada jalan jalur Penebel Tabanan tepatnya di Desa Wanasari Tabanan. Pada kecelakaan tersebut memakan korban anak dibawah umur, apalagi korban merupakan pelajar salah satu SMP di Penebel. 

"Jadi menindak lanjuti banyaknya anak sekolah atau anak anak dibawah umur membawa sepeda motor, kami jajaran Satlantas Polres Tabanan melaksanakan penertiban," ucap AKP Mastra, Rabu, (19/07/2017).

Operasi yang digelar pada jalan Yos Sudarso Tabanan tersebut menjaring pelajar SMP Negeri 1, 2, 3 Tabanan dan SMK Negeri 1 Tabanan dengan hasil penindakan lebih dari 100 pelanggar. Dirinya menerangkan penindakan tersebut bertujuan baik untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di Tabanan. Namun, apabila masyarakat menanggapi beda dan tetap memberikan anaknya menggunakan  sepeda motor baik itu ke sekolah maupun diluar sekolah. Kata Dia, masyarakat / orang tua tidak menyayangi anaknya, artinya memberikan anaknya sebagai korban kecelakaan lalulintas. Dirinya pun berharap pengertian dan kerja sama dari orang tua untuk mengawasi mapupun mencarikan solusi terbaik untuk bisa anak-anaknya tetap bersekolah. Dalam penindakan tersebut, dirinya menerangkan bahwa semua pelanggar ditilang dengan penahanan sepeda motor selama dua minggu dan diambil di Kejaksaan. Dan untuk dendanya sudah ada pada label di denda, sedangkan untuk membayar uang denda di Kejaksaan pada tanggal sidang yang sudah dicantumkan disana.

"Pada intinya anak anak yang menggunakan sepeda motor pada prinsipnya semua sudah sepengetahuan orang tua, yang menjadi kendala adalah orang tua, karena alasan dari anak anak ini orang tua tidak bisa antar ke sekolah, jadi solusinya kalau orang tua tidak bisa antar ke sekolah, kan ada solusi angkutan Trans serasi bisa dimanfaatkan itu, pada intinya anak dibawah umur yang belum memenuhi syarat yang belum memiliki SIM itu, tidak boleh menggunakan sepeda motor," terangnya.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\