Tanpa Perppu Pembubaran Ormas Radikal, Indonesia Bisa Amburadul
Jumat, 14 Juli 2017
00:00 WITA
Nasional
3966 Pengunjung
Jakarta, suaradewata.com – Pengamat politik UI, Prof Arbi Sanit mendukung penuh langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal. Tanpa Perppu tersebut, Indonesia bisa amburadul.
Hal demikian dikatakannya saat tampil sebagai pembicara pada Diskusi Politik bertajuk “Selamatkan NKRI, Bubarkan Ormas Anti Pancasila”, yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI), Jumat (14/7) siang, di Jakarta.
“Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal, sudah tepat. Mengapa? Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, keresahan masyarakat sudah bisa diatasi,” ujar Arbi Sanit.
Diakuinya, kalau ada yang banyak menuding kalau Perppu tersebut sangat terpaksa dikeluarkan, itu memang benar.
“Kalau pemerintah tak segera menerbitkan Perppu ini, saya tak bisa membayangkan Indonesia akan seperti apa dengan munculnya ormas-ormas radikal anti Pancasila. Indonesia bisa amburadul.”
Dia juga tak heran jika ada kelompok pembela HAM menentang lahirnya Perppu tersebut.
“Para pejuang HAM di Tanah Air itu, mereka teman-teman saya, hanya melihat adanya pelanggaran HAM terhadap individu. Mereka tak menyadari bahwa individu yang mereka bela, justru mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia secara keseluruhan.”
Arbi meyakini kebhinekaan di Indonesia tak akan ada lagi, jika pemerintah tak bersikap tegas terhadap ormas-ormas radikal anti Pancasila.
Ketika ditanya peluang pemerintah, jika Perppu tersebut dibawa ke Mahkamah Kosntitusi? Arbi secara gamblang menyatakan, pemerintah bisa saja kalah di MK dan Perppu tersebut batal, karena hakim-hakim di MK, takut menghadapi tekanan massa.
“Mudah-mudahan hakim di MK, memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan berani menghadapi resiko, sehingga mereka berani mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut,” ujarnya prihatin.
“Jokowi bisa bernasib seperti Ahok, jika hakim MK memenuhi tuntutan pembatalan Perppu Pembubaran Ormas Radikal. Ahok yang sesungguhnya benar, ternyata kalah di persidangan karena hakimnya takut menghadapi tekanan massa.”
“Kalau Perppu ini tidak ada, Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia seenaknya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan aktifis garis keras Forkot, Mixil, juga mendukung dikeluarkannya Perppu tersebut.
Dia melihat, saat ini yang kebakaran jenggot dengan dikeluarkan Perppu ini, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah telah melarang keberadaan HTI di Tanah Air.
“Saat ini, HTI telah ada di 34 provinsi. Dengan pemahaman mereka, pemerintahan saat ini dianggap kafir. Ini sangat berbahaya. Mereka hanya mengakui negara Islam. Sementara di Indonesia penduduknya tidak hanya beragama Islam,” tegas Mixil.
“Kalau ada yang tak setuju Perppu ini, mereka adalah yang setuju adanya negara Khilafah Islamiyah, namun mereka tak menyadari bahaya dari khilafah Islamiyah.”
Seperti diberitakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah, akan melalukan uji materi terhadap Perppu Pembubaran Ormas Radikal.dkt/aga
Komentar