Bubarkan Orang Minum Hingga Pukul Orang, ADM Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Juli 2017
00:00 WITA
Tabanan
4331 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Gara-gara bubarkan orang sedang minum di pinggir jalan Katamso selatan lapangan Alit Saputra Banjar Dangin Carik Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan sekitar pukul 01.30 wita, Minggu, (09/07/2017). ADM, 23 (pelaku) asal salah satu Kecamatan Kediri akhirnya ditangkap Polres Tabanan, lantaran ADM saat membubarkan orang minum sampai memukul AS, 17 (korban) asal salah satu Kecamatan Tabanan di lokasi.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Minggu, (09/07/2017), sekitar pukul 01.30 wita, sewaktu korban bersama teman - temannya sebanyak kurang lebih 20 orang sementara minum sambil mengobrol di tribun lapangan Alit Saputra. Tiba - tiba datang pelaku menyuruh untuk bubar, sehingga terjadi perang mulut. Kemudian pelaku memukul pipi kiri korban dan mengakibatkan luka bengkak.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata Dia, Pelaku pemukulan tersebut sudah berhasil ditangkap dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan. "Ya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan," ucap AKBP Marsdianto, Selasa, (11/07/2017).ang/dev
Komentar