Parkir Depan RS, 15 Pengendara Ditilang Polisi
Rabu, 05 Juli 2017
00:00 WITA
Tabanan
4292 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Parkir didepan RS Tabanan, 15 sepeda motor ditilang polisi, Selasa, (04/07/2017). Sepeda motor tersebut ditilang lantaran parkir dibawah rambu larangan parkir.
Salah satu pelanggar yakni IWS, 49 asal Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan mengatakan dirinya ikut parkir di Selatan RS Tabanan lantaran melihat banyak sepeda motor yang ikut parkir. Sebelumnya, dirinya sempat ingin memarkirkan sepeda motornya di dalam RS, dikarenakan penuh, akhirnya memilih parkir di depan RS.
"Karena lihat banyak yang parkir, ikut parkir disini karena terburu buru, kesini saya ikut nganter mertua saya karena jatuh pingsan di kampung Penebel," ucap IWS.
Salah satu petugas kepolisian yakni IPDA I Gusti Ngurah Supartha yang ada di lokasi depan RS Tabanan mengatakan bagi sepeda motor yang parkir di Depan RS Tabanan tersebut dikenakan penilangan. Lantaran telah melanggar rambu pelarangan parkir dan sudah menilang sebanyak 15 sepeda motor.
"Kami menilang lima belas sepeda motor yang melanggar rambu, disini bukan tempat parkir, carilah tempat parkir yang boleh parkir," ucap IPDA Supartha.ang/dev
Komentar