PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pararem Disosialisasikan, Pemilik Rumah Kost Sepakat Menolak Duktang Tanpa Identitas

Jumat, 30 Juni 2017

00:00 WITA

Tabanan

7572 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Pararem Desa Pekraman Adat Kota Tabanan disosialisasikan kepada pemilik Kost di Wantilan LPD Desa Pekraman Adat Kota Tabanan, Kamis, (29/06/2017). Dalam sosialisasi Pararem tersebut pemilik rumah kost sepakat untuk menolak Penduduk Pendatang (Duktang) tanpa dilengkapi identitas diri.

Baca : https://suaradewata.com/read/2017/06/22/201706220008/Duktang-Yang-Tidak-Melengkapi-Diri-Dengan-Identitas-Akan-Dipulangkan.html

Bendesa Desa Pekraman Adat Kota Tabanan I Gede Wayan Samba mengatakan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Pararem yang kita sudah bentuk. Sehingga kita membentuk pararem untuk disosialisasikan agar masyarakat mengerti. Kata Dia, jangan sampai setelah penerapan pararem tersebut nanti timbul permasalahan yang muncul. Sehingga ini merupakan salah satu tindakan untuk menanggulangi tindakan radikalisme dan Isis.

"Makanya kita sosialisasikan sekarang, nah ini rasanya sangat positif sekali, karena pemilik kost itu punya hak dan kewajiban untuk melaporkan," ucap Samba.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tabanan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti pada kesempatan tersebut mengatakan kegiatan tersebut memang sudah disetting dari awal yang sudah diprakasai dan digagas oleh pihaknya. Selain itu, sudah didukung dari stake holders termasuk Wakil Bupati Tabanan yakni I Komang Gede Sanjaya yang sudah mensupport kegiatan tersebut. Dan juga dari Bendesa maupun prajuru Adat Desa Pekraman yang akan dijadikan pilot project. Sehingga bisa mengumpulkan pemilik-pemilik kos untuk diberikan masukan dari bahaya radikalisme, terorisme, dan termasuk intoleransi.

"Sehingga bisa dikumpulkan disini dan diberikan masukan terkait dengan tipiring dan tindak pidana juga, ketika Dia tidak bisa melaporkan satu kali 24 jam dan tidak bisa menunjukan identitas diri, itu sudah diatur juga oleh Pararem yang sebelumnya sudah disepakati oleh prajuru dan disosialisasikan hari ini," ucap AKP Subakti.

Dia menerangkan, Sekarang ini yang menjadi bahaya yang cukup mengancam di wilayah kita di Indonesia pada umumnya yaitu bahaya-bahaya dari kelompok radikal. yang mana untuk sekarang ini lebih diviralkan adalah tentang Isis. Dengan adanya pemutaran video terkait Isis yang seperti itu, paling tidak pemilik-pemilik rumah kost sudah mempunyai motivasi diri. Sehingga Dia harus mempunyai kewajiban-kewajiban secara dini untuk bisa membantu peran serta kita di Polri didalam menjaga keamanan.

"Ini adalah waktu yang tepat, karena kebetulan selesai Juli awal itu sudah mulai ada arus arus balik dari pada pemudik, dan moment saat ini sudah tepat kita sosialisai dan dijadikan pilot project di wilayah Kota Tabanan," terangnya.

Adapun isi dari Kesepakatan tersebut yakni :

Dalam rangka ikut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Tabanan untuk tetap aman dan kondusif dalam rangka mencegah, menangkal pahamnya radikalisme, teroris, isis dan intoleransi serta demi tegaknya Pancasila, di wilayah Kabupaten Tabanan :

1. Kami warga masyarakat pemilik rumah kost yang ada di wilayah Kecamatan Tabanan yaitu Desa Delod Peken, Desa Dauh Peken dan Desa Dajan Peken akan mentaati aturan atau kesepakatan yang telah menjadi Kesepakatan bersama untuk melaporkan setiap warga pendatang yang masuk maupun keluar dalam waktu 1 kali 24 jam kepada aparat Desa.

2. Senantiasa siap untuk berkoordinasi dengan aparat Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

3. Apabila ditemukan penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas diri maka bersedia untuk melakukan penolakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan langkah pemulangan (Keluar dari Desa Pekraman Adat Kota Tabanan).

4. Ikut berperan aktif menjaga persatuan, kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kedamaian di masyarakat.

5. Mendukung tindak tegas aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana, demi terwujudnya situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Tabanan.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\