PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pansus VII DPRD Tabanan Setujui Ranperda tentang Perubahan Perda No.9 Tahun 2016

Kamis, 22 Juni 2017

00:00 WITA

Tabanan

3956 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Setelah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021, Pansus VII DPRD Tabanan akhirnya menyetujui Ranperda tersebut. Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna, Kamis (22/7) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Bali, I Ketut Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan DPRD No.20 Tahun 2017, DPRD Kabupaten Tabanan menugaskan kepada Pansus VII untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021.

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus VII telah membahas Ranperda ini sesuai dengan mekanisme baik di internal maupun dalam rapat kerja dengan Pemkab Tabanan. berdasarkan hasil pembahasan dan berdasarkan pertimbangan kami pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui penetapan Ranperda ini dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya sistem perencanaan pembangunan 2016-2021”, ungkapnya.

Arnawa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat kerja Pansus dengan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat disimpulkan beberapa poin penting, antara lain bahwa yang terpenting dari proses penyusunan RPJMD adalah bagaimana perencanaan yang sudah baik dan terintegrasi harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan.

“Perencanaan harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan karena secara umum persoalan yang sering timbul adalah implimentasi RPJMD ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak relevan, disamping beberapa persoalan teknis lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, RPJMD agar mengacu kepada kebijakan pemanfaatan ruang (RTRW), dan perhatian di beberapa bidang seperti Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Bidang Pertanian, Pariwisata, Ekonomi Kerakyatan, Infrastuktur dan Bidang Birokrasi.

“Proses penyusunan RDTR agar bisa dipercepat sehingga regulasi tentang pemanfaatan ruang tidak kalah cepat dengan dinamika pembangunan masyarakat. Untuk bidang kesehatan dalam mencapai pelayanan prima proses pembangunan Puskesmas Rawat Inap dan RS Nyitdah perlu dipercepat dan dilengkapi dengan sarana prasarana serta medis yang memadai. Sementara itu di Bidang Ekonomi Kerakyatan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis pertanian dan pariwisata sudah sangat tepat namun perlu ada langka nyata untuk membantu petani agar tetap bergairah.“ jelasya.

Pihaknya juga mengatakan beberapa hal penting yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tabanan antara lain mengintensifkan koordinasi antar OPD dan juga menyampaikan hasil evalusi pelaksanaan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021 kepada DPRD Kabupaten Tabanan sebagai wujud Koordinasi serta meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan PAD.

“Untuk mewujudkan solidaritas aparatur pemerintahan dalam melaksanakan program pembangunan agar terkoneksi dan relevan dalam kegiatan tahunan. Penyampaian RPJMD Semesta Berencana sebagai wujud koordinasi antar unsur pemerintah daerah sekaligus dalam rangka tugas pengawasan DPRD. Untuk PAD dapat dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penandatanganan berita acara, sidang dilanjutkan dengan sambutan Bupati Tabanan. Bupati Eka dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pihak Pansus dan DPRD, dikatakannya pembahasan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021 merupakan pedoman untuk mengarahkan dan merencanakan pembangunan di Kabupaten Tabanan dalam koridor Tabanan Serasi Jilid II.

“Pembahasan dapat dilaksanakan lebih cepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku, capaian ini sudah tentu tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerja sama yang baik seluruh Dewan yang terhormat,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Perda ini semua atribut perencanaan yang tercantum dalam APBD induk 2017 wajib dilakukan penyesuaian dalam APBD perubahan 2017, oleh karena itu pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak.

“Demikian pula dokumen perencanaan strategis yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah wajib menyesuaikan dengan Perda yang baru ini, jadi saya minta perhatian dan kerja sama semua pihak,” imbuhnya.hms/dev


Komentar

Berita Terbaru

\