PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Penjual Rokok Ilegal Diciduk Polisi

Kamis, 08 Juni 2017

00:00 WITA

Tabanan

4632 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku penjual ribuan lebih rokok ilegal di Kabupaten Tabanan, Rabu, (07/06/2017). Penjual tersebut ditangkap lantaran menjual atau menyediakan rokok yang dikemas tidak dilekati pita cukai. 

Informasi yang berhasil dihimpun,  Polres Tabanan berbekal informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan (kos) di Banjar Tanah Bang Desa Banjar Anyar Kediri Tabanan dijadikan gudang untuk menyimpan rokok dalam jumlah besar. Selanjutnya SatReskrim dan SatSabhara melakukan penyelidikan pada hari Rabu, (07/06/2017), sekitar pukul 17.00 wita di kos-kosan sekitar Tanah Bang. Pada saat itu, Pelaku yakni Mulyono, 43 asal Banyuwangi Jawa Timur terlihat sedang merapikan rokok. Sewaktu dilakukan pemeriksaan ternyata berbagai merk rokok yang disimpan oleh pelaku tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Selanjutnya Kanit IV Sat Reskrim bersama team mengamankan barang bukti berbagai jenis rokok. Dari hasil introgasi pelaku, dijelaskan bahwa selain ditempat kontrakan di Tanah Bang, rokok tanpa dilekati cukai juga disimpan di Gerokgak Tabanan. selanjutnya Kanit IV bersama Team dan pelaku menuju Gerokgak Tabanan untuk mengamankan barang bukti berbagai jenis rokok yang tidak dilekati cukai. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan. 

Adapun barang bukti yang disita di Br Grokgak Gede Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan berupa 144 slop rokok APV merah, 14 slop rokok X9, 6 slop rokok STILL Hijau, 8 slop rokok GRAND Light, 120 slop rokok BOSS, 60 slop rokok STILL, 40 slop rokok AP+, 20 slop rokok S3, 60 slop rokok Surya Putra, 34 buku nota, 1 Hp warna hitam Croos, 2 buku tabungan BCA, 1 buku tulis, 1 kalkulator, 1 pulpen dan uang 197.000.

Sedangkan barang bukti yang disita di Banjar Tanah Bang Desa Banjaranyar Kecamatan Kediri berupa 412 slop rokok 7 seven star, 534 kotak rokok Smoker leaf, 138 slop rokok Samurai, 47 slop rokok Grand Max, 71 slop rokok King As Filter, 80 slop rokok Premio, 26 slop rokok Gold Mild, 23 slop rokok Athena, 28 slop rokok F Mild, 19 slop rokok FR Mild, 8 slop rokok BAR dan 25 slop rokok Padang Makmur.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Dia, pelaku menjual atau menyediakan rokok yang dikemas tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 54 jo 29 UU RI nomer 39 tahun 2007. Tentang Perubahan atas UU Nomer 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

"Ya, Pelaku menjual atau menyediakan rokok yang dikemas tidak dilekati pita cukai, Pelaku akan diserahkan ke bea cukai," ucap AKP Suyasa, Kamis, (08/06/2017).ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\