Denpasar, suaradewata.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan peredaran tembakau gorilla. Yang mencengangkan, bisnis barang terlarang yang sedang trend ini lagi-lagi melibatkan oknum mahasiswa berinisial PSW (20).
PSW merupakan pemasok tembakau gorilla yang salah satu pembelinya tersangka Kadek SP (19) yang juga mahasiswa perhotelan dan duluan ditangkap dengan barang bukti dua paket tembakau gorilla. "Awalnya kita tangkap Kadek SP dan dalam pemeriksaan mengaku membeli tembakau gorilla dari GHP (20)," ujar
GHP, kata Artha Ariawan, dibekuk depan rumahnya di Perum Giri Asri, Mumbul, Kuta Selatan. Saat digeledah, dari saku celana pria pengangguran ini didapat 8 paket tembakau gorilla yang beratnya 15,12 gram. "GHP ini mengaku 8 paket tembakau gorilla diberikan oleh PSW untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu satu paket. GHP diberi ongkos berjualan Rp 200 ribu. Selain pengedar, GHP juga menkomsumsi tembakau gorilla dari Desember 2016," beber Artha.
Sementara PSW ditangkap di depan rumahnya di Perum Taman Graha Jimbaran dengan barang bukti 1 paket tembakau gorilla seberat 0,4 gram. Tersangka membeli tembakau gorilla seharga Rp 1,7 juta via online. "Setelah membeli dan diambil melalui siatem tempel terasangka memecah lagi menjadi beberapa paket kemudian diberikan kepada GHP untuk diedarkan," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. wit/ari
Komentar