PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kabupaten Tabanan Pertahankan Opini WTP Untuk Ketiga Kalinya

Jumat, 02 Juni 2017

00:00 WITA

Tabanan

3633 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Untuk ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Tabanan berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016. Keberhasilan Pemkab Tabanan memperoleh opini WTP ini terungkap dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali yang berlangsung di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Jumat (2/6). Opini WTP yang diperoleh Kabupaten Tabanan ini dikuatkan dalam piagam yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. 

Dalam sambutannya, Yulindra Tri Kusumo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas laporan Keuangan TA 2016 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini sekaligus menandakan seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali mulai dari tingkatan Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota, Laporan Keuangan untuk Tahun 2016 seluruhnya memperoleh WTP,” jelasnya.

Dikatakannya secara umum BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kelemahan SPI antara lain; proses penyusunan laporan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, antara lain masih terdapat penatausahaan aset yang belum tertib dan masih terdapat pengelolaan pendapatan daerah yang belum memadai,” ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota seBali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK akan tetap mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi, untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistematik dan konsisten, termasuk dalam hal ini penerapan basis akrual dalam pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah yang sudah diterapkan mulai tahun 2015.

Usai penyerahan, Bupati Eka mengaku sangat bersyukur atas keberhasilan Pemkab Tabanan dalam meraih predikat WTP. Namun dirinya mengatakan keberhasilan ini jangan sampai membuat lupa diri namun sebagai evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.

“Bersyukur sudah pasti, tapi keberhasilan ini jangan sampai membuat kita menjadi malas, sombong atau lupa diri.  Justru WTP ini adalah alarm atau peringatan bagi kita untuk bisa selalu mengevalusai kinerja yang ada agar tepat guna dan bermanfaat serta memenuhi aturan administrasi perundang-undangan yang berlaku tentang keuangan,” ungkapnya.

Bupati Eka menambahkan pertanggungjawaban atas laporan keuangan ini harus bersifat sustainable yakni harus berkelanjutan. “Pertanggungjawaban ini harus terus belanjut dan tidak hangat-hangat saja, selalu jadikan skala prioritas, karena saya yakin pertanggungjawaban yang baik akan menghasilkan program-program yang baik juga,” imbuhnya.hms/dev


Komentar

Berita Terbaru

\