PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Begini Cara Kerja Komplotan Pemalsu Tiket Pertandingan Sepakbola

Kamis, 01 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

19550 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Sembilan orang komplotan pemalsu tiket pertandingan sepakbola yang berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar pada hari Rabu (31/5), terindikasi sindikat pemalsu tiket pertandingan tingkat nasional/seluruh Indonesia.

Dari hasil penyidikan kepolisian terhadap kesembilan pelaku, diketahui setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Peran pelaku antara lain, Ahmad (40) sebagai pembeli tiket di stadion dan penjual tiket palsu, Dedi Indra Lesmana (35) yang memfoto tiket dan mentransfer ke laptop, Sayodi (30) memasukan foto ke laptop, Dadang Hermawan (32) sebagai yang mengeprint hasil cetakan foto tiket, Dede Yanuardi (37) yang memotong kertas hasil cetakan tiket palsu, Wenny Johansyah (42), Wahyudi (59) dan Andi Supriyanto (50) sebagai penjual tiket palsu.

 

Baca juga : Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Tiket Pertandingan Sepakbola

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni menjelaskan, harga tiket regular pertandingan dijual dengan harga normal Rp 35.0000,-, sedangkan tiket palsu dijual dengan harga Rp. 50.000. Dalam laptop yang dijadikan barang bukti juga didapatkan data-data pertandingan tim-tim sepakbola lainnya. “Komplotan ini kemungkinan sudah beberapa kali melakukan pemalsuan tiket, tidak hanya di Bali tapi juga di luar Bali. data dalam laptop yang diamankan menunjukkan beberapa pertandingan tim-tim besar di Indonesia seperti Persib bandung, Arema, Semen padang dan lainnya,” ungkap AKP Marzel, Kamis (1/6).

 

Saat ini, kepolisian sedang mendalami kasus pemalsuan tiket pertandingan sepakbola yang pertama kali terungkap sejak digulirkannya Liga 1 namun diduga praktik pemalsuan tiket ini sudah lama dilakukan oleh para pelaku. Komplotan pemalsu tiket yang kini ditahan Polres Gianyar dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\